INDORAYA – Rokok sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 1,53 miliar disita Bea Cukai Kudus dari empat lokasi pengemasan dan penimbunan di Kabupaten Jepara. Selain itu, petugas juga membawa dua orang yang akan diperiksa lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetya Rini, mengatakan total batang rokok ilegal yang disita yakni mencapai 1.341.760 batang.
“Total dari empat lokasi ditemukan barang bukti sebanyak 1.341.760 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 1,53 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 1,025 miliar,” katanya, Minggu (5/6/2022).
Rini mengatakan, terungkapnya kasus rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Dia mengungkapkan, Kamis (2/6) lalu, pihaknya memperoleh informasi secara beruntun tentang empat bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara.
Berbekal informasi tersebut, Rini mengungkapkan, petugas mendatangi lokasi pertama di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan. Di lokasi itu mereka menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis SKM
Selain itu, petugas juga menemukan 45 slop rokok berbagai merek. Ada yang tanpa pita cukai, ada pula yang ditempel pita cukai palsu.
“Petugas pun mengamankan dua orang pekerja berinisial S dan FS,” ujar Rini.
Kemudian, Rini menambahkan, di sebuah rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, petugas menemukan 4 karton rokok batangan jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok batangan jenis SKM tanpa pita cukai itu juga ditemukan di wilayah Purwogondo, Kalinyamatan.
“Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk dua orang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.