INDORAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membenarkan ada salah satu perusahaan outsourcing yang ketahuan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara penuh dengan imbas pekerja tidak mendapatkan haknya.
“Itu (perusahaan) PT Outsourcing ya. Saya nggak usah sebutkan Namanya karena ini lagi proses (penyidikan),” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, saat dikonfirmasi wartawan.
Dia menyebut, perusahaan Outsourcing yang dimaksud sebenarnya membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan namun tidak penuh. Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Jateng sedang melakukan proses penyidikan.
“Sebenarnya bayar tapi nggak lengkap. Artinya nggak lengkap itu harusnya dibayarkan 12 bulan tidak 12 bulan. Sehingga haknya tenaga kerja itu berkurang,” kata Aziz.
Dengan ini, jaminan perlindungan dan sosial yang didapatkan pekerjanya tidak maksimal. Misalnya ketika pekerja harusnya mendapatkan jaminan hari tua Rp5 juta dalam setahun, jumlahnya tidak akan utuh.
Selain itu, kata Ahmad Aziz, ketika pekerja terkena musibah, dikhawatirkan dana yang seharusnya didapatkan tidak bisa diklaim atau dicairkan untuk pengobatan.
“Salah satu contoh saja kaitannya dengan JHT, kalau 12 bulan itu misalnya bisa mendapatkan Rp 5 juta akhirnya tidak Rp 5 juta, jadi haknya berkurang. Kedua ketika kita berbicara perlindungan ketika ada musibah dan lain-lain bisa tidak dapat klaimnya,” ucapnya.
Aziz bilang bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan untuk selanjutnya perusahaan dikenai sanksi agar memiliki efek jera.
Lebih lanjut Disnakertrans Jateng mengimbau agar perusahaan mentaati aturan yang berlaku untuk perlindungan karyawannya. Ketika program yang dicanangkan tidak dipatuhi maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi.
“Apabila tidak mendaftarkan ada sanksi hukumnya. Maka ini bagian dari edukasi kepada perusahaan lainnya agar nanti taat dan patuh, jangan sampai mendaftarkan hanya sebagian,” tandas Aziz.
Diberitakan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah menyebut ada perusahaan penyedia jasa yang tidak menyetorkan iuran hingga menunggak. Perusahaan itu tidak hanya berpotensi membayar denda tapi juga terancam pidana.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko mengatakan, saat ini telah dilakukan penyidikan oleh PPNS Disnakertrans Jateng terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa tersebut.
“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, penjara paling lama delapan tahun, atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
[Rep. Gita Fajriyani/Red. Ananda Delina]