INDORAYA — Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memberikan pemutakhiran informasi terkait penanganan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kepada para kuasa hukum yang mewakili pihak keluarga dan pihak kampus.
Para penasihat hukum dari keluarga dan kampus diundang hadir di Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (27/11/2025) untuk berdiskusi dengan penyidik. Pertemuan berlangsung secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB.
Seusai pertemuan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya hari ini melakukan diskusi dengan para advokat yang menangani perkara kematian dosen Untag tersebut guna menyampaikan perkembangan terbaru proses penanganan kasus.
“Penyidik menyampaikan progres hasil penyidikan kasus tersebut. Saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan tentunya banyak masukan yang diberikan oleh tim kuasa hukum keluarga korban maupun tim advokasi Untag,” ujar Artanto ketika ditemui Indoraya.News di lobi Ditreskrimum Polda Jateng.
Ia menambahkan bahwa masukan dari para kuasa hukum ikut memperluas informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melangkah ke tahap penyidikan berikutnya.
“Ini menjadi tambahan yang memperkaya penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Mengenai proses autopsi Levi, Artanto menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jateng. Setelah hasil tersebut diterima, penyebab kematian dosen Untag itu akan dapat dipastikan.
“Saat ini kami masih menunggu proses dari hasil forensik. Dari hasil itu nantinya akan diketahui penyebab kematian almarhumah,” tuturnya.
Ketika ditanya soal perkiraan waktu keluarnya hasil tersebut, ia mengatakan belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara teliti dan tidak terburu-buru agar hasil memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“(Kapan?) Kita tunggu saja. Kita tidak boleh terburu-buru karena ini membutuhkan kajian ilmiah yang kuat,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa proses pemeriksaan forensik membutuhkan waktu lebih karena diperlukan analisis mendalam serta kerja sama dengan tim patologi anatomi.
“Kegiatan dokter forensik membutuhkan waktu. Mereka memerlukan analisis mendalam, dan kami juga bekerja sama dengan tim patologi anatomi untuk menentukan penyebab kematian. Jadi, kita harus sabar menunggu, dan kami pastikan mereka intens bekerja,” sambungnya.
Hingga kini, baik penyebab pasti maupun tersangka dalam kasus kematian dosen Untag Semarang belum terungkap, meskipun Polda Jateng telah memberikan sanksi kepada AKBP Basuki—saksi kunci dalam kasus ini—berupa penempatan khusus (Patsus) serta pencopotan dari jabatannya.
Penetapan tersangka masih menunggu keluarnya hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng.
“Penetapan tersangka menunggu hasil dari progres ini. Kami menunggu kesimpulan atau penyampaian dari dokter forensik. Jika hasil forensik keluar, berarti penyebab kematian sudah bisa kita ketahui,” pungkas Artanto.


