INDORAYA – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Berdasarkan pendalaman kasus ini, polisi menemukan satu catatan terkait pengumpulan uang di PPDS Undip. Dalam catatan ini terungkap adanya perputaran uang hasil pemerasan kepada junior untuk operasional yang menembus Rp2 miliar per semester.
“Dari data yang didapat, perputaran uang per semester capai Rp2 milliaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio.
Besaran perputaran uang itu diketahui berdasarkan data tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa itu. Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini sebesar Rp97 juta
“Peruntukannya untuk apa saja, sedang ditelusuri,” ungkap dia.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya dibantu oleh Undip Semarang, RSUP Kariadi Semarang dan Kementerian Kesehatan RI. Sejauh ini, seluruh pihak kooperatif dalam pengusutan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Awal Januari 2025 rencana (pemeriksaan). Dan potensi (adanya tersangka lain) bisa saja,” kata Kombes Pol. Dwi Subagio.
Adapun tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip ialah TEN, Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Terapi Intensif FK Undip, lalu SM staf administrasi, serta ZYA yang merupakan senior korban.
Ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP, tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP, atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu