INDORAYA — Praktik pernikahan anak usia dini masih menjadi persoalan sosial yang belum sepenuhnya tuntas di Jawa Tengah. Meski menunjukkan tren penurunan, angka pernikahan di bawah usia 18 tahun masih ditemukan di sejumlah daerah, terutama yang memiliki kerentanan ekonomi dan keterbatasan akses pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, menilai bahwa persoalan pernikahan anak tidak bisa dipandang semata sebagai isu hukum atau budaya. Melainkan erat kaitannya dengan kualitas dan keberlanjutan pendidikan.
“Selama anak-anak masih kehilangan akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan, risiko pernikahan usia dini akan tetap ada. Pendidikan adalah kunci utama untuk memutus mata rantai ini,” ungkap Heri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 9,75 persen perempuan usia 20–24 tahun di Jawa Tengah tercatat menikah sebelum usia 18 tahun. Meski estimasi tahun 2025 menunjukkan penurunan menjadi sekitar 9 persen, Heri menilai angka tersebut masih memerlukan perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda.
Ia menyoroti beberapa wilayah yang masih tergolong rawan, seperti Wonogiri, Pemalang, Cilacap dan Grobogan. Meskipun, ada daerah seperti Wonosobo yang menunjukkan penurunan signifikan berkat intervensi lintas sektor.

Menurut Heri, faktor utama pernikahan anak umumnya berlapis. Mulai dari kemiskinan, keterbatasan pendidikan, hingga kehamilan tidak direncanakan. Dalam kondisi tersebut, anak—terutama perempuan—sering kali menjadi pihak yang paling terdampak.
“Ketika pendidikan terputus, pilihan hidup anak menjadi sangat sempit. Pernikahan dini lalu dianggap sebagai jalan keluar, padahal justru berpotensi memperpanjang lingkar kemiskinan,” katanya.
Heri mengapresiasi berbagai upaya pencegahan yang telah berjalan, seperti program edukasi masyarakat, pendampingan keluarga, serta inisiatif lokal untuk menekan angka dispensasi pernikahan. Namun, ia menekankan bahwa pendidikan formal dan nonformal tetap harus menjadi fondasi utama.
Ia mendorong penguatan edukasi di sekolah dan lingkungan keluarga, termasuk pendidikan kesehatan reproduksi yang berbasis usia dan nilai, tanpa stigma maupun pendekatan yang menghakimi.
“Anak perlu dibekali pengetahuan, kepercayaan diri dan harapan masa depan. Ketika mereka melihat pendidikan sebagai jalan hidup, maka pernikahan dini tidak lagi menjadi pilihan,” ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa upaya menekan pernikahan anak juga merupakan bagian dari strategi memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Anak yang berpendidikan memiliki peluang lebih besar untuk hidup sehat, mandiri secara ekonomi dan berkontribusi bagi masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, ia mendorong agar kebijakan pendidikan, perlindungan anak dan pengentasan kemiskinan berjalan selaras dan saling menguatkan.
“Ini bukan sekadar soal usia menikah, tapi soal bagaimana negara dan masyarakat menjaga hak anak untuk tumbuh, belajar, dan menentukan masa depannya,” pungkasnya. [Adv]


