Tercapainya perjanjian bersama ini juga tak lepas dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR tersebut , dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.
“Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB, ” ujar Indah Anggoro Putri.
Berdasarkan perjanjian bersama yang difasilitasi Kemnaker, pihak DL sepakan membayar THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat 1 Juli 2022 nanti.
“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ” kata Indah Anggoro Putri.
Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan perjanjian bersama, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.(FZ)