Ad imageAd image

Periode Agustus 2023, Polda Jateng Ungkap 218 Kasus Narkoba

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 746 Views
4 Min Read
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap 218 kasus narkoba dengan menangkap 278 orang jadi tersangka dalam kurun waktu Agustus 2023. (Foto: Polda Jateng)

INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap 218 kasus narkoba dengan menangkap 278 orang jadi tersangka dalam kurun waktu Agustus 2023.

Dari hasil pengungkapan, ada berbagai jenis narkoba yang diamankan oleh Polda Jateng, yakni 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram tembakau sinte, 3.491 butir psiko, dan 25.321 butir obat-obatan.

Ratusan kasus narkoba tersebut dari hasil penindakan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Polres jajaran Polda Jateng. Adapun kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng selama Agustus, yakni sebanyak 55 kasus narkoba dengan 62 tersangka.

Pengungkapannya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 548,82 gram sabu, dan 8.991,1 gram ganja.

“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam gelar perkara di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA:   Pemprov Anggarkan Rp2,843 Triliun Bankeu untuk 35 Kabupaten/kota dan Puluhan Ribu Desa di Jateng

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, ada lima kasus yang menonjol dari pengungkapan kasus barang haram itu selama bulan Agustus 2023.

Salah satunya, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AP, di
Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jateng pada Rabu (4/8).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 72,05 gram sabu.

“Petugas juga mengamankan WS di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara bersama barang bukti 75,8 gram sabu,” ungkap Anwar.

Selanjutnya tersangka MA ditangkap pada Senin (14/8) di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 Kg ganja. Pihaknya juga mengamankan seorang wanita muda berinisial ES (34 tahun) asal Banyumanik Kota Semarang atas perannya sebagai kurir narkoba.

BACA JUGA:   Terperosok Jurang, Lansia 78 Tahun asal Banjarnegara Meninggal Dunia 

“Untuk tersangka ES ditangkap pada Rabu (23/8) sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti 57,1 gram sabu,” sambungnya.

Dalam pengakuanya tersangka ES mengatakan, jika perannya sebagai kurir narkoba itu, karena desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu,” kata single parent dengan tiga orang anak ini.Sedangkan tersangka EA dan WW, keduanya ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Kamis (3/8) dengan barang bukti 44,84 gram sabu. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram (7 kg ganja).

BACA JUGA:   Cuaca Ekstrem Mengintai Jateng Hingga 6 April, Waspasa Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Anwar menyebut, dari jumlah barang bukti seluruh perkara Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jateng selama bulan Agustus 2023, yakni sabu seberat 1,05073 kg, ganja seberat 9,301 kg, dan ekstasi sebanyak 44 butir.

Dari seluruh barang bukti yang telah disita tersebut, pihaknya mengklaim selama bulan Agustus 2023 telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang, maka diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Share this Article
Leave a comment