Ad imageAd image

Perekaman Biometrik Narapidana, KPU dan Dispendukcapil Kota Semarang Sambangi Dua Lapas

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 10 Views
2 Min Read
Salah satu narapidana di Lapas Wanita Bulu sedang dilakukan perekaman biometrik, Jumat (2/8/2024). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang menyambangi dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu dan Kedungpane, Jumat (2/8/2024).

Kunjungan itu dilakukan guna membantu narapida di dua Lapas tersebut untuk melakukan perekaman biometrik.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perekaman biometrik bersama Dispendukcapil, yakni salah satu proses melengkapi data yang belum masuk sistem sebagai pemilih di KPU.

Dia memberkan ada sebanyak 8 orang di Lapas Wanita dan 68 narapida di Lapas Kedungpane yang belum terdata.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada Kepala Lapas agar seluruh warga binaannya dilakukan perekaman biometrik, meskipun bukan warga Jawa Tengah.

“Sedangkan di Lapas Wanita, ada 12 orang (narapida) yang ikut biometrik,” jelasnya.

Jika seluruh narapidana di dua Lapas tersebut sudah melakukan perekaman biometrik, Zaini memastikan para narapidana nantinya bakal terdeteksi namanya, dan warga Jateng atau bukan. Dari situ, data tersebut dimasukkan ke data pemilih.

“Kalau belum biometrik atau perekaman kita sekaligus rekam dan sekaligus dia masuk ke data Dispendukcapil Jateng. Walaupun ini Semarang tapi terintegrasi dengan Dispendukcapil kab/kota lain,” sambungnya.

Apabila ada warga yang belum terseleksi, menurutnya, ada dua alasan. Faktor pertama
ketidaktahuan atau menyembunyikan identitasnya. Yang kedua, bersangkutan memang belum perekaman dari awal.

Zaini menjelaskan bahwa proses perekaman biometrik yang meliputi perekaman sidik jari, wajah, dan mata untuk pencatatan indentitas diri.

“Makanya kita pakai iris mata biometrik untuk mengetahui sudah perekaman atau belum. Kalau sudah kan hanya mengetahui NIK, kalau belum kita masukan perekaman baru,” ungkapnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya penghuni baru di Lapas jelang Pemilu, Zaini menjelaskan jika daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan maka yang bersangkutan masih bisa dimasukkan me DPT.

Namun jika sesudah penetapan DPT maka nantinya akan memakai sistem pindah memilih.

“Dia warga luar semarang pindah sini menjelang 10 hari pemungutan selama dia terdaftar di TPS asal maka dia kita masukkan ke pindah memilih disini,” tandasnya.

Share This Article
Leave a comment