Ad imageAd image

Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Masif, Kerugian Negara Tembus Rp121 Miliar

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 16 Views
3 Min Read
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Perdagangan dan peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai di Jawa Tengah (Jateng) masif. Produksi rokok ilegal di provinsi ini pada 2023 tercatat sebesar 6,87 persen dengan kerugian negara mencapai Rp121,77 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari di sela acara Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (10/8/2024).

Modus peredaran rokok itu beragam. Mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Sakina mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakuksn Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya di kota-kota besar, melainkan juga di desa-desa.

“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” katanya.

Penjualan rokok ini juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.

Karenanya, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum. Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus,

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal,” ungkap Sakina.

Dia mengatakan, lomba itu merupakan bentuk kreativitas dinasnya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal. Ke depan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan,  rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus.

Di antara karakteristik itu, kata dia, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat.

“Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit,” kata Sumarno.

Share This Article
Leave a comment