INDORAYA – Peredaran ikan yang mengandung formalin atau bahan pengawet mayat (formaldehid) marak terjadi di Jawa Tengah (Jateng). Salah satu lokasi yang dijadikan uji laboratorium Pemerintah Provinsi Jateng ialah Pasar Legi, Surakarta.
Berdasarkan hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari pasar tersebut, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng menemukan ikan mengandung formalin dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg, yang mana berpotensi memicu kanker.
Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari mengungkapkan, Pasar Legi dijadikan tempat kulakan pedagang pasar yang ada di wilayah Jawa Tengah. Ikan ini berasal dari jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Dari 41 produk ikan asin, 54 persen positif mengandung bahan formalin.
Dia mengatakan, menurut pengakuan pedagang Pasar Legi, ikan asin yang diperdagangkan berasal wilayah Jawa Timur. Atas temuan ini, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.
“Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya,” ujar Dyah yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng), di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024).
Berdasar kajian hukum, produsen dan pihak yang memperjualbelikan pangan tidak aman, bisa dikenai pidana. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis. Sehingga, usaha pedagang di Pasar Legi tidak serta merta gulung tikar.
Hal lain yang akan dilakukan yakni menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat. Selain itu, produsen formalin diharap memberikan rasa pahit, agar memberikan ciri rasa getir jika disalahgunakan pada makanan.
Oleh karena itu, dia mengajak konsumen cerdas memilih, karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya. Ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras dan alot. Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat.
“Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam dan rusak jika disimpan dalam satu bulan kurang dari satu bulan,” ungkap Dyah Lukisari.
Sementara itu, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, Risad Setiadi mengatakan, cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. Sebab, dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.
“Jika dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kronis. Zat Formalin akan menumpuk bersifat karsinogenik (penyebab kanker),” ucap Risad.
Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Polisi Mochamad Zazid siap mendukung langkah JKPD Jateng. Sesuai peraturan yang berlaku, produsen atau pedagang makanan yang mengandung kimia berbahaya, dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
“Harapannya dengan sanksi administratif terlebih dahulu, jangan sampai mematikan usaha. Namun juga tidak membiarkan pelaku usaha yang menyalahgunakan dan tak bertanggung jawab. Kami dari Satgas Pangan siap mendukung dan berkolaborasi dengan dinas terkait,” tandas Zazid.
_
Rep: Ainun N/Red: A. Delina