INDORAYA – Provinsi Jawa Tengah kini memiliki payung hukum baru untuk menguatkan ekonomi rakyat. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil resmi berlaku sejak 6 Maret lalu. Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menyebut regulasi ini sebagai katalisator penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif di tengah tantangan inflasi dan pengangguran.
Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, hingga awal 2025 tercatat 141.854 unit UMKM dan 28.483 koperasi aktif. Angka ini menunjukkan dominasi sektor usaha rakyat dalam perekonomian daerah.
Heri menegaskan, Perda tersebut bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan alat pemberdayaan nyata bagi pelaku usaha kecil.
“Koperasi dan UMKM adalah tulang punggung ekonomi Jawa Tengah. Lewat Perda ini, kami ingin memastikan akses modal, pelatihan, hingga kemitraan yang lebih merata. Jangan sampai ada yang tertinggal dalam pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan regulasi lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang UMKM dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Koperasi. Regulasi baru ini lebih adaptif, mencakup strategi pemberdayaan, pembiayaan, inkubasi usaha, hingga prioritas belanja pemerintah untuk produk lokal.

Heri menilai, aspek inklusif menjadi kekuatan utama perda ini. Perempuan dan pelaku usaha di desa yang kerap kesulitan mengakses kredit maupun pasar akan mendapat ruang lebih besar.
Selain itu, ia juga mendorong adanya sertifikasi halal serta pembentukan zona ekonomi khusus desa untuk meningkatkan daya saing hingga level global.
“Perempuan di sektor UMKM itu agen perubahan ekonomi keluarga. Dengan perda ini, mereka bisa lebih berdaya, lebih mandiri, bahkan menembus pasar internasional,” tambah Heri.
Isu ini sejalan dengan keresahan masyarakat. Menurut survei Ipsos terbaru menunjukkan bahwa 51% warga Jateng khawatir soal inflasi, sementara 27% menyoroti masalah pengangguran. Heri optimistis, peningkatan kapasitas UMKM bisa menjadi jawaban.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng mulai mengalokasikan anggaran lebih besar untuk program pelatihan serta kemitraan UMKM dengan perusahaan besar. Pemprov Jateng juga menargetkan UMKM bisa berkontribusi hingga 60% terhadap PDRB Jateng pada 2029.
Namun Heri mengingatkan, implementasi perda tidak boleh berhenti pada seremonial atau slogan. DPRD berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat kecil.
“Dengan regulasi baru ini, Jawa Tengah diharapkan mampu melahirkan ekosistem ekonomi rakyat yang lebih mandiri, inklusif, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.


