Tim Kuasa Hukum managing Karman Sastro & Partner, Sukarman menuturkan, Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan kajian terhadap Perbup No 11 Tahun 2022.
“Karena kita yakin ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS, maka Gubernur wajib untuk merespon dan membentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbup ini,” kata Karman kepada awak media di lobby kantor Gubernur Jawa tengah, Selasa (7/6/2022).
Karman menambahkan, dalam Undang-Undang Pemda, Gubernur itu wakil kepanjangan dari pemerintah pusat,maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,” jelasnya.
Tampak juga ada 5 perwakilan Sekdes PNS hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran.
Salah satunya, Suyoto Koordinator Sekdes PNS mengharapkan Gubernur Jawa Tengah bisa ikut campur atas munculnya Perbub yang merugikan pada sekdes.
Dia pun menginginkan orang nomor satu di Jawa Tengah itu bisa memberikan peringatan kepada Bupati Demak maupun para pejabat dibawahnya untuk bisa menepati dan mengikuti proses peraturan hukum yang berlangsung.
“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat dibawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh baik, jika Pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbup ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,” pesannya.
Mengingat sebelumnya, Keresahan para Sekdes PNS di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.
Dikonfirmasi, Sukarman SH MH, managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner mengungkapkan, sebenarnya menurut Sukarman, lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Setidaknya ada 80 orang, namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa.
“Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa,” ujarnya.
Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.
“Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji mate,” pungkasnya.