Perbup Demak No 11 Tahun 2022 Resahkan Sekdes ASN, Sampai Kunjungin Kantor Gubernur Untuk Mendesak Bentuk Tim Pengkajian

Panji Bumiputera
26 Views
4 Min Read
Suasana Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekertaris Desa(Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai memberikan surat ke kantor Gubernur Jawa Tengah,(Foto : Titoisnau)
INDORAYA – Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekertaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang ke kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedatangannya untuk memberikan surat yang berisi membatalkan Perbup No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tim Kuasa Hukum managing Karman Sastro & Partner, Sukarman menuturkan, Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan kajian terhadap Perbup No 11 Tahun 2022.

“Karena kita yakin ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS, maka Gubernur wajib untuk merespon dan membentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbup ini,” kata Karman kepada awak media di lobby kantor Gubernur Jawa tengah, Selasa (7/6/2022).

Karman menambahkan, dalam Undang-Undang Pemda, Gubernur itu wakil kepanjangan dari pemerintah pusat,maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.

“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,” jelasnya.

Tampak juga ada 5 perwakilan Sekdes PNS hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran.

Salah satunya, Suyoto Koordinator Sekdes PNS mengharapkan Gubernur Jawa Tengah bisa ikut campur atas munculnya Perbub yang merugikan pada sekdes.

Dia pun menginginkan orang nomor satu di Jawa Tengah itu bisa memberikan peringatan kepada Bupati Demak maupun para pejabat dibawahnya untuk bisa menepati dan mengikuti proses peraturan hukum yang berlangsung.

“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat dibawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh  baik, jika Pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbup ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,” pesannya.

Sementara, berbagai upaya dan celah hukum dimanfaatkan oleh 30 (tiga puluh) Sekdes PNS Kabupaten Demak untuk membatalkan  peraturan tersebut. Dalam kesempatan itu, Karman menjelaskan Terbitnya Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa membuat resah sejumlah ASN sekretaris desa di Kabupaten Demak.
Mereka menganggap Perbup tersebut tidak aspiratif dan khawatir bisa menghambat nasib dan karir mereka sebagai ASN perangkat desa.

Mengingat sebelumnya, Keresahan para Sekdes PNS di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.

Advokasi atas substansi perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Senin (9/5/2022) lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner.
Para carik desa atau sekdes ASN  ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan.

Dikonfirmasi, Sukarman SH MH,  managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner mengungkapkan, sebenarnya menurut Sukarman,  lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Setidaknya ada 80 orang, namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa.

“Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa,” ujarnya.

Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.

“Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji mate,” pungkasnya.

Share This Article