Ad imageAd image

Peras ASN di Kota Semarang Rp 35 Juta, Empat Wartawan Gadungan Ditangkap

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 11 Views
3 Min Read
Tampang empat wartawan gadungan yang memeras ASN selingkuh di Kota Semarang hingga puluhan juta rupiah, Senin (20/11/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi)

INDORAYA– Polisi menangkap empat orang yang melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Modusnya, keempat orang itu mengaku sebagai wartawan alias wartawan gadungan.

Keempat wartawan gadungan itu yakni bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29). Mereka merupakan warga Bekasi dan saat beraksi mengaku sebagai wartawan dari media Siasat Kota.

Selain empat orang, Polrestabes Semarang tengah memburu 2 daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus wartawan gadungan memeras seorang ASN di Semarang. Keduanya itu diketahui bernama Rivaldo dan Vijai.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan kasus pemerasan itu bermula ketika para wartawan gadungan itu melakukan pembututan korban berinisial S sejak dari sebuah hotel di Kota Semarang, pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 13.00 siang.

“Awalnya korban berinisial S hendak pulang dari hotel. Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Saat dihentikan para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,” jelas Kompol Agung saat konferensi pers gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Setelah mengancam akan menuliskan berita negatif terkait perselingkuhan yang dilakukan korban ASN itu. Para wartawan gadungan pun beraksi untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 70 juta agar berita negatif yang mereka maksud tidak jadi ditulis.

Saat itu, korban tidak bisa memberikan uang sebesar Rp 70 juta dan menawar bisa memberi Rp 35 juta.

“Akhirnya disepakati dan kemudian korban memberikan uang tersebut secara transfer dengan tujuan rekening ke salah satu pelaku,” ujarnya.

Kompol Agung Setyo Budi menambahkan, korban mau memberi uang kepada keempat wartawan gadungan karena ketakutan apabila aktivitasnya diketahui oleh khalayak mulai dari keluarga, teman-teman maupun kantornya.

“Oleh karena itu korban mau memberi uang dengan jumlah yang banyak,” imbuhnya.

Sementara, pengakuan salah seorang pelaku yakni Herdyah menyatakan jika aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali.

Identitas media dari Herdyah bernama “Siasat Kota” yang berkantor di Jakarta dan katanya, benar-benar punya kantor. Adapun upaya pemerasan tadi menurutnya adalah bagian kinerja dari kantornya juga.

“Memang seperti penugasan. Kami memilih Semarang karena kesepakatan bersama saja,” ucapnya.

Sedangkan mengenai sasaran korban yang dipilih, Herdyah mengakui jika pihaknya sengaja memilih ASN.

“Sengaja ASN atau public figure sebagai sasaran kami,” akunya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Undang-undang pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksial 9 tahun penjara.

Share This Article
Leave a comment