Perampokan Toko Kelontong di Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Dickri Tifani
24 Views
1 Min Read
Polda Jateng gelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pati, Jateng, Rabu (12/2/205). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Petugas kepolisian gabungan dari Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di toko kelontong di Desa Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng.

Tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni berinisial BW, FR, dan AK setelah merampok uang Rp261 juta dari toko kelontong di wilayah tersebut. Ketiga pelaku tersebut terancam penjara 12 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan insiden pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tiga pelaku terlibat dalam perampokan ini, dengan BW sebagai pelaku utama, yang ternyata merupakan tetangga dekat korban.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Dwi saat konferensi pers gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

 

Share This Article