INDORAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan motor dan delapan mobil ilegal. Rencananya, kendaraan tersebut akan dijual ke Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Johanson Ronald Simamora menjelaskan pihaknya menumukan empat kontainer yang berisi 72 kendaraan yang terdiri dari 64 motor, dan delapan mobil ilegal di kawasan lahan kosong wilayah Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang.
“Ditemukan ada 4 kontainer yang didalamnya berisi 72 kendaraan roda empat dan roda dua,” ujar Johanson Ronald Simamora saat ditemui di kantornya, Semarang, Selasa (31/10/2023).
Selain mengamankan barang bukti itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka utama penyelundupan kendaraan ilegal tersebut. Johanson menuturkan kasus ini terungkap berawal dari anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 26 September 2023 lalu.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga, satu orang yang diduga menjadi otak penyelundupan berinisial MAK, ditangkap oleh jajarannya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu diduga membeli motor dan mobil yang alami kredit macet di leasing.
“Ini rata-rata jaminan yang baru bayar cicilan 2 bulan-3 bulan, kemudian dikirim melalui tersangka MAK,” jelasnya.
Setelah mendapatkan motor dan mobil yang mengalami kredit macet di leasing, Johanson mengungkapkan pengiriman kendaran tersebut dikemas baru dan dijual di bawah harga pasar tanpa kelengkapan surat-surat.
Ternyata, ungkap dia, tersangka MAK merupakan pemain lama yang sudah pernah dipidana dengan kasus yang sama.
“Pernah dulu 2021 (dipidana). Sebelum dilakukan penangkapan kan sudah beberapa kali tahun 2020 mereka sudah lolos dan ini baru main lagi,” ungkap Johanson.
Atas perbuatannya, MAK dijerat dengan Pasal 480 dan Pasal 481 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tetang pekerjaan sebagai penadah.
“Bahwa melakukan penadahan dari tindak kejahatan dan pendahan tersebut dijadikan pekerjaan. Ancaman hukumannya 7 tahun,” tegas dia.
Tak hanya MAK, polisi juga sedang memburu dua orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor dan mobil ilegal ke Timor Leste.
Dua orang itu yakni berinisial RR, warga Yogyakarta, dan XM warga Timor Leste sebagai DPO.
Adapun peran RR ialah mengumpulkan motor-motor yang dipesar dari Timor Leste dan XM berperan sebagai penadah.
“Ini kita lakukan juga koordinasi dengan Hubinter dan kepolisian yang ada di Tmor Leste,” pungkasnya.