Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Penjelasan Bapenda Jateng Soal Pemberlakuan Tambahan Pajak Motor Mulai 2025
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Penjelasan Bapenda Jateng Soal Pemberlakuan Tambahan Pajak Motor Mulai 2025

By Athok Mahfud
Rabu, 18 Des 2024
Share
2 Min Read
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut bahwa opsen atau pungutan tambahan pajak motor akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng Danang Wicaksono berkata, pungutan opsen pajak motor ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penerapan opsen pajak motor ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Danang mengatakan, kebijakan opsen ini bertujuan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan. Opsen pajak ialah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan 35 kabupaten/kota.

Terkait kendaraan bermotor yang bakal dikenakan opsen PKB dan BBNKB dengan tarif 66 persen, pihaknya ingin meluruskan hal tersebut.

“Mengenai opsen ini juga perlu diluruskan, tidak seperti yang diinformasikan sampai 66 persen kenaikan pajaknya. Kita sudah hitung bersama DPRD dalam Perda,melalui penurunan tarif dari sebelumnya di angka 1,5 jadi 1,05,” kata Danang.

“Kemudian ini ditambah opsen pajak 66% dari angka PKB, tapi kenaikannya sebenarnya hanya sebesar 16,2%,” imbuh dia.

Bila disimulasikan dalam angka, semisal warga biasanya membayar PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan menambah Rp162.000, atau menjadi Rp 1.162.000 pada 2025 mendatang.

Meski demikian, pihaknya tetap optimis kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih bisa terjaga melalui berbgai program yang digalakkan, salah satunya Sengkuyung.

“Kemarin baru saja kita juga lakukan prototipe model tingkatkan kepatuhan, kita namakan program ‘Sengkuyung’. Masyarakat diingatkan kewajiban bayar pajak, kalau lupa, kita berikan peringatan penagihan. Kedepan akan kita jalankan program ini,” kata Danang.

Upaya lain untuk meningkatkan realisasi pajak yaitu mengoptimalkan Samsat Budiman. Saat ini, sudah ada 800 unit Samsat Budiman yang tersebar di sejumlah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 35 kabupaten/kota.

“Terus ada Samsat koorporat bagi pekerja agar bisa membayar di tempat kerja. Dan saat ini sudah ada di 47 perusahaan dan sekolah gabungan koorporat. Ini juga upaya menjaga hubungan industrial,” kata dia.

TAGGED:bapenda jatengKepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng Danang WicaksonoTambahan Pajak Motor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan Minggu, 14 Des 2025
  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Jateng

20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan

Minggu, 14 Des 2025
Jateng

Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Minggu, 14 Des 2025
Jateng

Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai

Sabtu, 13 Des 2025
Jateng

Sekda Jateng: ASN Pemprov Masuk Pagi Siang Menghilang Termasuk Korupsi Kecil-kecilan

Sabtu, 13 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?