Ad imageAd image

Penjelasan Bapenda Jateng Soal Pemberlakuan Tambahan Pajak Motor Mulai 2025

Athok Mahfud
1 View
2 Min Read
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut bahwa opsen atau pungutan tambahan pajak motor akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng Danang Wicaksono berkata, pungutan opsen pajak motor ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penerapan opsen pajak motor ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Danang mengatakan, kebijakan opsen ini bertujuan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan. Opsen pajak ialah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan 35 kabupaten/kota.

Terkait kendaraan bermotor yang bakal dikenakan opsen PKB dan BBNKB dengan tarif 66 persen, pihaknya ingin meluruskan hal tersebut.

“Mengenai opsen ini juga perlu diluruskan, tidak seperti yang diinformasikan sampai 66 persen kenaikan pajaknya. Kita sudah hitung bersama DPRD dalam Perda,melalui penurunan tarif dari sebelumnya di angka 1,5 jadi 1,05,” kata Danang.

“Kemudian ini ditambah opsen pajak 66% dari angka PKB, tapi kenaikannya sebenarnya hanya sebesar 16,2%,” imbuh dia.

Bila disimulasikan dalam angka, semisal warga biasanya membayar PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan menambah Rp162.000, atau menjadi Rp 1.162.000 pada 2025 mendatang.

Meski demikian, pihaknya tetap optimis kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih bisa terjaga melalui berbgai program yang digalakkan, salah satunya Sengkuyung.

“Kemarin baru saja kita juga lakukan prototipe model tingkatkan kepatuhan, kita namakan program ‘Sengkuyung’. Masyarakat diingatkan kewajiban bayar pajak, kalau lupa, kita berikan peringatan penagihan. Kedepan akan kita jalankan program ini,” kata Danang.

Upaya lain untuk meningkatkan realisasi pajak yaitu mengoptimalkan Samsat Budiman. Saat ini, sudah ada 800 unit Samsat Budiman yang tersebar di sejumlah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 35 kabupaten/kota.

“Terus ada Samsat koorporat bagi pekerja agar bisa membayar di tempat kerja. Dan saat ini sudah ada di 47 perusahaan dan sekolah gabungan koorporat. Ini juga upaya menjaga hubungan industrial,” kata dia.

Share This Article