INDORAYA – Kasus penipuan online (online scam) di sektor jasa keuangan terus menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian akibat kejahatan tersebut telah mencapai Rp9,1 triliun, meskipun sebagian dana berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga 14 Januari 2026, IASC mencatat telah menerima lebih dari 432.637 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan daring. Dari laporan tersebut, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 397 ribu rekening dari 14 bank yang terindikasi terlibat praktik scam.
“Berdasarkan data, ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti dikutip Sabtu (24/1).
Dari total kerugian tersebut, Friderica menyampaikan bahwa IASC berhasil memblokir dana senilai Rp432 miliar. Namun demikian, hingga saat ini baru sekitar Rp161 miliar yang telah berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan online.
OJK menegaskan pentingnya kecepatan pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan ke IASC, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan. Pelaporan dapat dilakukan melalui laman resmi iasc.ojk.go.id.
Selain itu, Friderica mengungkapkan bahwa Pulau Jawa menjadi wilayah dengan laporan scam tertinggi, dengan jumlah pengaduan mencapai 303.114 laporan.
Melihat masifnya perkembangan penipuan digital, OJK mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Friderica menekankan bahwa kejahatan keuangan digital kini semakin kompleks dan lintas negara, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama berbagai pihak secara menyeluruh.


