INDORAYA – Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, pelayanan publik di organisasi perangkat daerah di Pemprov Jateng serta kabupaten dan kota, menunjukkan tingkat kepatuhan beragam, mulai dari hijau yang terbaik hingga merah.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, setelah menyampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Rabu kemarin (12/1/2022).
Menurut dia, untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masuk dalam kategori predikat kepatuhan sedang, atau zona kuning. Demikian pula dengan empat pemerintah kota. yakni Semarang, Salatiga, Magelang, Surakarta, semuanya masuk dalam zona kuning.
“Kota Pekalongan masuk dalam Zona Merah. Sebaliknya, Pemerintah Kota Tegal satu-satunya kota di Jawa Tengah yang menyandang Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau,” terangnya.
Adapun untuk lingkup pemerintah Kabupaten, hanya terdapat empat daerah yang masuk dalam zona hijau, yakni Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Banyumas.
“Masih terdapat daerah di Jawa Tengah dengan Predikat Kepatuhan Rendah atau zona merah yakni Kabupaten Blora,” imbuhnya.
Dia menekankan hasil penilaian ini, juga dapat dikatakan sebagai sinyal tentang keadaan pelayanan publik di daerah tersebut.
“Dari hasil analisis data kami, zonasi ini (hijau, kuning, merah) sering sangat relevan dengan laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI Jawa Tengah. Jika penyelenggara tidak patuh terhadap standar pelayanan publik, seringkali layanannya berakhir dilaporkan ke Ombudsman, terkait maladministrasi untuk diperiksa,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, melihat pentingnya penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Standar pelayanan publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, penyelenggara pelayanan publik semestinya bisa menuntaskan kendala yang terjadi, dengan beberapa pemahaman untuk memaksimalkan pelayanan.
“Kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik, sudah semestinya mendorong jajarannya agar patuh terhadap undang-undang pelayanan publik,” tegasnya.
Penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik, dilaksanakan sejak 2015, sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari Juni sampai Oktober 2021 dan dilakukan serentak secara nasional.
Pengambilan data di Jawa Tengah, dilakukan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, meliputi pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, enam pemerintah kota dan 29 pemerintah kabupaten.
“Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan tiga kategorisasi predikat penilaian, yakni zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, zona Kuning atau predikat kepatuhan sedang dan zona merah atau predikat kepatuhan rendah,” jelasnya.
Adapun produk yang diambil datanya untuk sebagai bahan penilaian, meliputi produk administratif, baik perizinan maupun non perizinan di Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing pemerintah daerah. (IR).