INDORAYA – Ribuan buruh di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan aksi mogok kerja apabila tuntutan kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Aksi dilakukan jika Pemprov Jateng tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Adapun penetapan UMP Jateng diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, ribuan buruh Jateng siap melakukan aksi mogok kerja nasional sesuai intruksi dari Presiden KSPI, Said Iqbal. Dia mengingatkan, jika buruh mogok kerja, maka aktivitas industri di Jateng akan berhenti untuk sementara waktu atau mati suri.
Dia melanjutkan, mati suri itu pun tentunya bakal memaksa pabrik melakukan penghentian produksi sementara waktu. Sebab, para pekerjanya akan keluar dari pabrik untuk melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kantor pemerintah provinsi, hingga kantor kabupaten/kota.
“Jateng ada empat konfenderasi buruh, kami (KSPI) ada 145 ribu. Itu belum keseluruhan serikat lainya. Kita ini sedang melakukan persiapan (mogok kerja), konsolidasi. Kalau ini (kenaikan dibawah 15 persen) tidak bisa dihindari kami akan lakukan (mogok kerja). Karena kemungkinan mereka (pemerintah) menggunakan PP 51/2023,” katanya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, para buruh di 35 kabupaten/kota saat ini merasa was-was menjelang batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2023. Oleh sebab itu, ia berharap Pj Gubernur Jateng Nana Sujadna mengakomodir tuntutan buruh yang meminta naik minimal 15 persen.
“Semoga pak Pj Gubernur tetap menggunakan hati nurani. Melihat fakta di lapangan, kondisi riil dan konsep partai buruh yang telah disampaikan. Karena upah di Jateng ini rendah,” beber Aulia.
Diketahui sebelumnya, pada rapat pleno dewan pengupahan di Kantor Dinas Disnakertrans Jateng, Kamis (16/11/2023) lalu, terdapat dua angka berbeda yang diusulkan kepada Pj Gubernur. Dari serikat buruh usul kenaikan upah minimal 15 persen. Dewan pengupahan dari kalangan pengusaha ingin kenaikannya di kisaran angka 4,02 persen.
Belum satu suaranya itu karena dari unsur pengusaha menginginkan kenaikan upah tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Sementara dari perwakilan buruh menolak penetapan kenaikan upah menggunakan PP baru turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 itu dan tetap meminta kenaikan upah minimal 15 persen.