INDORAYA – Pengasuh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Bayu Aji Anwari (46), pelaku pemerkosaan santriwatinya diringkus jajaran Polrestabes Semarang saat melarikan diri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023).
Dia ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap MJ (17) santriwati di pondoknya yang berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Atas tindakan bejatnya, pelaku diancam Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Hal itu dinyatakan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023). Tersngka Bayu Aji Anwari juga dihadirkan dalam gelar perkara.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di hadapan awak media.
Bayu Aji sebelumnya dua kali dipanggil Polrestabes guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Namun kiai gadungan tersebut selalu mungkir.
Jajaran Polrestabes lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan tersangka. Akhirnya Bayu ditangkap di Kampung Balong Gubug, Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi.
“Oleh karenanya dari tim melakukan pencarian ke Bekasi dan mendapatkan tersangka di Bekasi pada tanggal 1 September 2023 kemudian dibawa kemari dilakukan pemeriksaan,” ujar Donny.
Kronologi Kejadian
Menurut Donny, tersangka telah melakukan kejahatan seksual kepada MJ sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada tahun 2020 saat korban transit di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi.
Ini bermula saat orang tua korban yang merupakan jemaah di ponpes tersangka menitipkan anaknya untuk disalurkan ke pesantren lainnya di Malang. Namun korban diminta transit terlebih dahulu.
“Pada saat di pondok tersebut 31 Juli 2020, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan meremas payudara korban,” terang Donny.
Kemudian berikutnya terjadi pada tahun 2021 sewaktu korban libur dari aktivitas sekolahnya di Malang. Korban diajak pergi ke suatu tempat dengan menaiki sepeda motor.
“Namun korban tidak tahu akan diajak kemana. Di tengah perjalanan korban dibelikan es buah kemudian mengajak ke salah satu hotel di Banyumanik,” ujarnya.
Setibanya di sebuah kamar hotel, pelaku kemudian meminta korban untuk tiduran di sampingnya. Korban sempat menolak, lalu tersangka menggunakan doktrin agama agar korban mau berhubungan seksual.
“Akhirnya korban mengikuti secara terpaksa apa yang diinginkan oleh tersangka, dari buka baju sampai melakukan persetubuhan. Kejadian berulang sampai tiga kali. Sehabis itu korban baru berani bercerita ke orang tuanya,” tandas Donny.