Danarso mengatakan sidang berikutnya yakni pembacaan pleidoi atau pembelaan dijadwalkan pada Selasa (10/5/2022). Proses sidang masih sama seperti sebelumnya yakni digelar online dan tertutup untuk umum.
“Untuk acara berikutnya tadi majelis hakim menunda persidangan dengan agenda untuk pleidoi atau pembelaan itu pada Selasa tanggal 10 Mei. Untuk vonis kemungkinan seminggu setelah pleidoi,” ucapnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kuasa Hukum S, Muhammad Ulin Nuha, memilih irit bicara. Pihaknya akan menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Yang pasti pleidoi, isinya apa ya nunggu sidang lanjutan aja,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui kasus pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta. Korban telah mondok selama 1 tahun di Pondok Pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa S.
Adapun kasus pencabulan ini terungkap saat korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Jogja dengan mengendarai mobil pada April 2021. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil. Selanjutnya pada Mei 2021 terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa.
Kasus ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut. Dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).(FZ)