Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Yang Cabuli Santrinya Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi Indoraya
6 Views
3 Min Read
ilustrasi pelecehan seksual (dok. pixabay)
INDORAYA – Dari hasil sidang yang dilakukan secara online dan tertutup, terdakwa kasus pencabulan berinisial, S (50), mendapatkan tuntutan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pria yang juga seorang pengasuh pondok pesantren di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu telah mencabuli santriwatinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Panitera Muda Hukum PN Wates, Danarso, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta terdakwa dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.
“Terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” terangnya, Selasa (26/4/2022).

Danarso mengatakan sidang berikutnya yakni pembacaan pleidoi atau pembelaan dijadwalkan pada Selasa (10/5/2022). Proses sidang masih sama seperti sebelumnya yakni digelar online dan tertutup untuk umum.

“Untuk acara berikutnya tadi majelis hakim menunda persidangan dengan agenda untuk pleidoi atau pembelaan itu pada Selasa tanggal 10 Mei. Untuk vonis kemungkinan seminggu setelah pleidoi,” ucapnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kuasa Hukum S, Muhammad Ulin Nuha, memilih irit bicara. Pihaknya akan menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan pekan depan.

“Yang pasti pleidoi, isinya apa ya nunggu sidang lanjutan aja,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui kasus pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta. Korban telah mondok selama 1 tahun di Pondok Pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa S.

Adapun kasus pencabulan ini terungkap saat korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Jogja dengan mengendarai mobil pada April 2021. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil. Selanjutnya pada Mei 2021 terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa.

Kasus ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut. Dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).(FZ)

Share This Article