Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pengadilan Tolak Gugatan Salah Satu Pemegang Saham, PT Mahesa Jenar Menang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Pengadilan Tolak Gugatan Salah Satu Pemegang Saham, PT Mahesa Jenar Menang

By Athok Mahfud
Kamis, 14 Nov 2024
57 Views
5 Min Read
Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub Liga 1, PSIS Semarang.

Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi membenarkan terkait putusan perkara perdata yang diadili oleh majelis hakim yang diketuai Indirawati. Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 243 ribu.

“Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Haruno Patriadi di Kota Semarang, baru-baru ini.

Dalam perkara itu, Heri Sasongko meminta pengadilan menyatakan perbuatan direksi yang tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan menolak gugatan itu untuk seluruhnya.

Sementara itu, kuasa hukum manajemen PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait mengatakan, laporan keuangan selalu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan diterima oleh para pemegang saham.

“Penggugat yang mengatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum secara fakta terbantahkan dengan adanya bukti yang diajukan oleh Tergugat berupa Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mahesa Jenar tanggal 1 April 2024, yang telah menyepakati dan menerima laporan keuangan di mana Penggugat hadir dan ikut menandatanganinya,” katanya.

Dengan ini, kata dia, direksi PT Mahesa Jenar Semarang terbukti sudah transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan.

Selain itu, terdapat pula fakta penggugat membeli saham dari pemegang saham sebelumnya, Junianto pada 21 April 2023 yang baru tercatat dalam RUPS PT Mahesa Jenar pada 14 Agustus 2023. Fakta ini semakin memperkuat posisi tergugat dalam persidangan.

“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi PT Mahesa Jenar Semarang dan menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan pemegang sahamnya,” tegas Paulus Sirait.

Sebelumnya, Heri Sasongko, salah satu pemilik saham di PT Mahesa Jenar Semarang, melalui kuasa hukumnya, Davin Pramasdita, SH, MH & Partners telah melayangkan gugatan kepada direksi PT di PN Semarang.

Gugatan itu terkait tuduhan tidak adanya transparansi laporan keuangan PT Mahesa Jenar. Gugatan sudah dilakukan pada 4 Juni 2024.

Davin Pramasdita memaparkan kronologi awal hingga dilayangkannya gugatan. Mulanya, Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS Yoyok Sukawi pada Juni 2021 senilai 300 lembar saham pada PT Mahesa Jenar.

Lalu, pada 2022 PT MJS seringkali merugi atau defisit dalam pengolalaannya. Hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas defisit dan mencari solusi dengan menawarkan untuk setor tambahan modal baru secara proposional.

Namun, ketika pemaparan terkait defisit itu, Junianto merasa ada yang janggal sehingga menolak adanya defisit tersebut karena tak ada hitungan yang jelas terkait jumlah defisit serta ada perbedaan jumlah defisit yang disampaikan oleh direksi dengan yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dari hasil RUPS pada 6 Januari 2023 itu, Junianto meminta direksi untuk memberikan data keluar masuk keuangan PT MJS dan meminta rekening koran untuk memerika cash flow di PT MJS.

Tetapi, kata Davin, hingga saat ini permintaan data tersebut tak pernah diberikan dan pihak Junianto sudah berupaya meminta secara baik-baik dengan bersurat beberapa kali dan datang langsung ke kantor PT MJS untuk meminta data itu.

Namun, menurut Davin, permintaan berulang-ulang itu tak digubris direksi PT MJS. Setelah semua usaha dilakukan untuk mencari titik terang, Junianto tak mau masalah ini berlarut-larut. Karena itu, dia menjual sahamnya kepada Heri Sasongko pada 14 Agustus 2023.

Hal itu dilakukan Junianto dengan alasan pemegang saham lain tidak ada yang berminat untuk membeli saham tersebut.
Setelah saham berpindah tangan, Heri juga menanyakan kembali terkait pengelolaan manajemen dan meminta data kepada direksi terkait cash flow dan kenapa perintah RUPS pada 6 januari 2023 tak diilaksanakan oleh direksi.

Selepas beberapa kali meminta data secara langsung melalui rapat maupun bersurat tak digubris, Heri merasa ada yang aneh kenapa hal yang berkaitan dengan data PT MJS seolah disembunyikan darinya.

Padahal, Heri merupakan salah satu pemegang saham sejumlah 300 lembar saham dari 1.000 saham di PT MJS dan merupakan pemegang saham tertinggi kedua di PT tersebut.

’’Pak Heri seharusnya berhak tahu terkait data dalam PT MJS yang wajib diperbaiki dan mana yang harus ditingkatkan,’’ ungkapnya beberapa waktu lalu.

TAGGED:Pengadilan Negeri (PN) SemarangPT Mahesa Jenar

Terbaru

  • Liburan ke Karimunjawa? Cek Rute Terintegrasi dari KAI Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Ade Bhakti Usulkan Edukasi Kebakaran dan Forest Run di Semarang Zoo Minggu, 13 Jul 2025
  • Perbaikan Rel KA di Kaligawe, Jalan Ditutup Total hingga Senin Malam Minggu, 13 Jul 2025
  • Ekowisata Mangrove Tambakrejo Diproyeksikan Jadi Wisata Baru Pesisir Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Akibat Sheet Pile Rusak, Lima RT di Tambakrejo Terendam Rob Minggu, 13 Jul 2025
  • 6 Destinasi Wisata Jawa Tengah yang Mendunia Minggu, 13 Jul 2025
  • World Bank Buka Lowongan Konsultan di Indonesia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Minggu, 13 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account