INDORAYA – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub Liga 1, PSIS Semarang.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi membenarkan terkait putusan perkara perdata yang diadili oleh majelis hakim yang diketuai Indirawati. Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 243 ribu.
“Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Haruno Patriadi di Kota Semarang, baru-baru ini.
Dalam perkara itu, Heri Sasongko meminta pengadilan menyatakan perbuatan direksi yang tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan menolak gugatan itu untuk seluruhnya.
Sementara itu, kuasa hukum manajemen PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait mengatakan, laporan keuangan selalu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan diterima oleh para pemegang saham.
“Penggugat yang mengatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum secara fakta terbantahkan dengan adanya bukti yang diajukan oleh Tergugat berupa Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mahesa Jenar tanggal 1 April 2024, yang telah menyepakati dan menerima laporan keuangan di mana Penggugat hadir dan ikut menandatanganinya,” katanya.
Dengan ini, kata dia, direksi PT Mahesa Jenar Semarang terbukti sudah transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan.
Selain itu, terdapat pula fakta penggugat membeli saham dari pemegang saham sebelumnya, Junianto pada 21 April 2023 yang baru tercatat dalam RUPS PT Mahesa Jenar pada 14 Agustus 2023. Fakta ini semakin memperkuat posisi tergugat dalam persidangan.
“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi PT Mahesa Jenar Semarang dan menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan pemegang sahamnya,” tegas Paulus Sirait.
Sebelumnya, Heri Sasongko, salah satu pemilik saham di PT Mahesa Jenar Semarang, melalui kuasa hukumnya, Davin Pramasdita, SH, MH & Partners telah melayangkan gugatan kepada direksi PT di PN Semarang.
Gugatan itu terkait tuduhan tidak adanya transparansi laporan keuangan PT Mahesa Jenar. Gugatan sudah dilakukan pada 4 Juni 2024.
Davin Pramasdita memaparkan kronologi awal hingga dilayangkannya gugatan. Mulanya, Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS Yoyok Sukawi pada Juni 2021 senilai 300 lembar saham pada PT Mahesa Jenar.
Lalu, pada 2022 PT MJS seringkali merugi atau defisit dalam pengolalaannya. Hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas defisit dan mencari solusi dengan menawarkan untuk setor tambahan modal baru secara proposional.
Namun, ketika pemaparan terkait defisit itu, Junianto merasa ada yang janggal sehingga menolak adanya defisit tersebut karena tak ada hitungan yang jelas terkait jumlah defisit serta ada perbedaan jumlah defisit yang disampaikan oleh direksi dengan yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dari hasil RUPS pada 6 Januari 2023 itu, Junianto meminta direksi untuk memberikan data keluar masuk keuangan PT MJS dan meminta rekening koran untuk memerika cash flow di PT MJS.
Tetapi, kata Davin, hingga saat ini permintaan data tersebut tak pernah diberikan dan pihak Junianto sudah berupaya meminta secara baik-baik dengan bersurat beberapa kali dan datang langsung ke kantor PT MJS untuk meminta data itu.
Namun, menurut Davin, permintaan berulang-ulang itu tak digubris direksi PT MJS. Setelah semua usaha dilakukan untuk mencari titik terang, Junianto tak mau masalah ini berlarut-larut. Karena itu, dia menjual sahamnya kepada Heri Sasongko pada 14 Agustus 2023.
Hal itu dilakukan Junianto dengan alasan pemegang saham lain tidak ada yang berminat untuk membeli saham tersebut.
Setelah saham berpindah tangan, Heri juga menanyakan kembali terkait pengelolaan manajemen dan meminta data kepada direksi terkait cash flow dan kenapa perintah RUPS pada 6 januari 2023 tak diilaksanakan oleh direksi.
Selepas beberapa kali meminta data secara langsung melalui rapat maupun bersurat tak digubris, Heri merasa ada yang aneh kenapa hal yang berkaitan dengan data PT MJS seolah disembunyikan darinya.
Padahal, Heri merupakan salah satu pemegang saham sejumlah 300 lembar saham dari 1.000 saham di PT MJS dan merupakan pemegang saham tertinggi kedua di PT tersebut.
’’Pak Heri seharusnya berhak tahu terkait data dalam PT MJS yang wajib diperbaiki dan mana yang harus ditingkatkan,’’ ungkapnya beberapa waktu lalu.