INDORAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 tidak memakai acauan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan bahwa dengan begitu, maka penetapan UMP yang seharusnya paling lambat diumumkan pada 21 November 2024 juga bakal mundur.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mana membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan. Termasuk skema penghitungan upah yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023.
“Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023) Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti,” kata Ahmad Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (20/11/2024).
Bersama dengan dewan pengupahan, Disnakertrans Jateng masih membahas usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023. Usulan buruh dan pengusaha nantinya akan disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti.
“Setelah Keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya kan fungsi dewan pengupahan provinsi itu selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan,” imbuh dia.
Mengacu hal ini, pengumuman kenaikan UMP tidak lagi harus dilakukan pada 21 November dan UMK pada 30 November. Menurutnya penetapan ini dimungkinkan akan mundur.
“Dari pak menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” beber Aziz.
Hingga saat ini Disnakertrans Provinsi Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait skema penetapan UMP 2025.
“Nah ini dewan pengupahan Provinsi itu membahas kaitanya dengan kebijakan pengupahan untuk memberikan Rekomendasi ke pusat. Nah untuk rekomendasinya Seperti apa? ini baru dibahas,” imbuhnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan baru untuk dijadikan acuan. Dengan demikian UMP bagi para pekerja di Jateng segara ditetapkan.
“Harapannya dari Kementerian nanti kan keluar keputusan peraturan hasil tindak lanjut dari putusan MK itu yang nanti menjadi dasar dewan pengupahan profesi untuk menghitung upah minimum provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten Kota maka saat ini kita belum mempunyai dasar untuk merumuskan, Untuk menghitung upah minimum baik itu UMP maupun UMK,” tandas Aziz.