Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Penetapan UMP dan UMK 2025 di Jateng Tak Pakai PP 51/2023
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Penetapan UMP dan UMK 2025 di Jateng Tak Pakai PP 51/2023

By Athok Mahfud
Kamis, 21 Nov 2024
68 Views
3 Min Read
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun  2025 tidak memakai acauan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan bahwa dengan begitu, maka penetapan UMP yang seharusnya paling lambat diumumkan pada 21 November 2024 juga bakal mundur.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mana membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan. Termasuk skema penghitungan upah yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023.

“Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023) Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti,” kata Ahmad Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (20/11/2024).

Bersama dengan dewan pengupahan, Disnakertrans Jateng masih membahas usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023. Usulan buruh dan pengusaha nantinya akan disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti.

“Setelah Keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya kan fungsi dewan pengupahan provinsi itu selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan,” imbuh dia.

Mengacu hal ini, pengumuman kenaikan UMP tidak lagi harus dilakukan pada 21 November dan UMK pada 30 November. Menurutnya penetapan ini dimungkinkan akan mundur.

“Dari pak menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” beber Aziz.

Hingga saat ini Disnakertrans Provinsi Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait skema penetapan UMP 2025.

“Nah ini dewan pengupahan Provinsi itu membahas kaitanya dengan kebijakan pengupahan untuk memberikan Rekomendasi ke pusat. Nah untuk rekomendasinya Seperti apa? ini baru dibahas,” imbuhnya.

Pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan baru untuk dijadikan acuan. Dengan demikian UMP bagi para pekerja di Jateng segara ditetapkan.

“Harapannya dari Kementerian nanti kan keluar keputusan peraturan hasil tindak lanjut dari putusan MK itu yang nanti menjadi dasar dewan pengupahan profesi untuk menghitung upah minimum provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten Kota maka saat ini kita belum mempunyai dasar untuk merumuskan, Untuk menghitung upah minimum baik itu UMP maupun UMK,” tandas Aziz.

TAGGED:disnakertrans jatengPP 51/2023UMP dan UMK 2025 di Jateng

Terbaru

  • Liburan ke Karimunjawa? Cek Rute Terintegrasi dari KAI Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Ade Bhakti Usulkan Edukasi Kebakaran dan Forest Run di Semarang Zoo Minggu, 13 Jul 2025
  • Perbaikan Rel KA di Kaligawe, Jalan Ditutup Total hingga Senin Malam Minggu, 13 Jul 2025
  • Ekowisata Mangrove Tambakrejo Diproyeksikan Jadi Wisata Baru Pesisir Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Akibat Sheet Pile Rusak, Lima RT di Tambakrejo Terendam Rob Minggu, 13 Jul 2025
  • 6 Destinasi Wisata Jawa Tengah yang Mendunia Minggu, 13 Jul 2025
  • World Bank Buka Lowongan Konsultan di Indonesia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Minggu, 13 Jul 2025

Berita Lainnya

Jateng

6 Destinasi Wisata Jawa Tengah yang Mendunia

Minggu, 13 Jul 2025
Jateng

Serap 68 Ribu Tenaga Kerja, Kopdes Merah Putih Jateng Diandalkan untuk Tekan Kemiskinan

Minggu, 13 Jul 2025
Daerah

Ruwat Bumi di Desa Tanjunganom, Warga Gelar Kembul Bujana dengan Nasi Tenong

Sabtu, 12 Jul 2025
Jateng

Malam Tirakatan Hari Koperasi Jadi Momen Refleksi Perkuat Gerakan Koperasi Jateng

Sabtu, 12 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account