INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui draf Peraturan KPU (PKPU) menetapkan pasangan capres dan cawapres yang akan dilakukan pada 13 November 2023. Ketentuan ini ditetapkan setelah melalui tahapan verifikasi.
Kemudian, penetapan nomor urut para pasangan calon untuk Pilpres 2024 itu akan dilakukan pada 14 November 2023.
Sementara pendaftaran capres-cawapres 2024 dijadwalkan sebelumnya, yakni pada 10-16 Oktober 2023.
Draf rancangan PKPU itu juga memuat aturan penting lainnya, seperti penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, syarat kesehatan, pengaturan cuti pejabat negara, hingga visi misi bakal calon.
Pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ada penyesuaian dalam hal syarat calon di mana putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai capres dan cawapres. Pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
“Jadi di UU Nomor 7 Tahun 2017 [tentang pemilu], orang yang duduk di jabatan tentu, yaitu kepala daerah dan menteri, itu ada dua ketentuan yang berbeda. Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden itu harus mengajukan izin kepada Presiden tetapi kalau untuk Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (4/9/2023).
“Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk pemilu 2024,” imbuhnya