Ad imageAd image

Penertiban APK Tak Intens, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Semarang

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 10 Views
3 Min Read
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (Foto : Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyebut penertiban alat peraga kampanye (APK) harus melalui tahapan. Hal itu membuat Bawaslu tidak intens untuk melakukan penertiban APK di Ibu Kota Jawa Tengah.

Bahkan, Bawaslu juga mengakui keterbatasan personil dan anggaran yang menjadi kendala penertiban untuk dilaksanakan setiap hari atau day by day.

“Sebetulnya penertiban alat peraga kampanye itu ada langkah-langkah yang kita lakukan, nggak kemudian serta merta langsung bergerak. Kita lakukan identifikasi bersama Panwascam kecamatan dan kelurahan, hasilnya kemudian dikaji dan kita teruskan ke stakeholder. Dalam konteks penertiban, kita ini terbatas dari sisi personil dan anggaran. Sehingga, penertiban nggak bisa dilakukan day by day,” ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat dihubungi Indoraya melalui WhatsApp, Kamis (30/11/2023).

Rencananya, Bawaslu Kota Semarang akan menjadwalkan bersama petugas gabungan melakukan penertiban APK di sejumlah wilayah Kota Semarang pada pekan depan.

“Mungkin rencana minggu depan. Karena kita sedang mengkoordinasikan baik Satpol PP maupun stakeholder lainnya. Karena, penertiban nggak bisa langsung harus mengumpulkan stakeholder untuk koordinasi dan mempersiapkan diri,” beber dia.

Arief kemudian menjelaskan alat peraga kampanye yang berpotensi melanggar itu seperti baliho atau MMT dipasang di tiang listrik dan dipaku di pohon.

“Itu termasuk aspek-aspek yang dilanggar peserta pemilu dalam hal pemasangan alat peraga kampanye,”terang Arief.

Jika ada yang melanggar, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa pengakutan APK yang melanggar saja.

“Konsekuensinya lebih ke penertiban. Tidak ada konsekuensi subyek ke calegnya. Karena kita memahami pemasangan itu tidak langsung oleh peserta pemilunya atau pihak ketiga. Kadang yang terima(pihak ketiga), nggak memahami asal masang. Jika ditertibkan, otomatis membuat rugi yang bersangkutan mestinya bisa dipasang panjang, namun hal ini tidak bisa lantaran ditertibkan,” imbuh dia.

Saat ditanya berapa jumlah pelanggaran APK yang ditertibkan, dia mengungkapkan pihaknya belum menghitung secara rinci. Kendati demikian, penertiban sebelum masa kampanye dimulai yakni sudah dihitung oleh pihaknya.

“Jumlah penertiban APK kemarin, kalau nggak salah minggu-minggu akhir jelang masa kampanye yaitu berjumlah di tingkat kota sekitar 140 APK yang ditertibkan. Jika tingkat kecamatan masih sedang direkap,”ucapnya.

Arief berharap, peserta pemilu maupun bisa memahami sehingga tidak melanggar karena sudah terpasang lokasi APK yang sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 65 Tahun 2018.

“Tidak hanya peserta pemilu saja yang memahami itu, melainkan pihak ketiga juga diperlukan dalam pemasangan APK. Setidaknya peserta pemilu memberikan pemahaman kepada pihak ketiga agar pemasangan mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku. Secara praktik, jajaran kami melakukan pengawasan apabila mengetahui ada pihak pihak yang memasang salah, langsung memberikan imbauan. Cuma sejauh ini diketahui pemasangannnya dini hari . Terkadang, agak kesulitan,” pungkasnya

Share This Article
Leave a comment