Ad imageAd image

Penerimaan Pajak Jateng I Capai Rp 12 Triliun, Sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Mendominasi

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 871 Views
2 Min Read
Kepala Kanwil Direktoran Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Max Darmawan memimpin konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jateng 1, Semarang.

INDORAYA – Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencapai Rp 12 triliun. Angka ini diambil per 30 April 2023 lalu. Sektor industri pengolahan dan perdagangan mendominasi penerimaan pajak kali ini.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I, Max Darmawan mengatakan bahwa dari 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jateng I, terdapat 14 KPP yang mengalami pertumbuhan positif.

Dilanjutkannya, ada tiga KPP yang capaian penerimaan pajaknya di atas 40 persen. Yakni KPP Madya Semarang sebesar 44,69 persen, KPP Pratama Semarang Selatan 43,57 persen, dan KPP Pratama Kudus 42,53 persen.

“Capaian tersebut ditopang oleh dua sektor dominan, sektor industri pengolahan sebesar Rp 6,06 triliun dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 2,01 triliun,” kata Max Darmawan dalam konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jateng I, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar pada industri pengolahan dan perdagangan di bulan Januari. Pihaknya juga mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” ucap Max Darmawan.

Selain menerima pajak, Kanwil DJP Jateng juga melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak. Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp 4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan.

Penyitaan ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di DJP agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakannya. Artinya setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan, namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan, maka dilakukanlah tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tandas Max Darmawan.

Share this Article
Leave a comment