INDORAYA – Pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, realisasi penerimaan PAP terus meningkat — dari Rp17,05 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 telah mencapai Rp15,56 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa penerimaan PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diperkirakan masih akan meningkat hingga akhir tahun berjalan.
Selama tiga tahun terakhir, PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina tercatat sebagai penyumbang terbesar pendapatan PAP. Hingga September 2025, kontribusi PDAM mencapai 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan sisanya 15,7% berasal dari sektor lainnya.
Tingginya penerimaan pajak di Jawa Tengah ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, yang kemudian melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempelajari strategi peningkatan pendapatan daerah melalui PAP.
Rombongan DPRD Sumbar dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan diterima langsung oleh Sekda Jateng, Sumarno, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (15/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Evi Yandri mengungkapkan bahwa pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mendorong daerah untuk mencari sumber pendapatan baru yang lebih mandiri.
Ia menyebut, pihaknya telah menelusuri berbagai data terkait sumber pendapatan daerah dan menemukan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan (PAP).
“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi, dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” terang Evi Yandri.


