Ad imageAd image

Pendaftaran Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag RI Buka Layanan di Seribu Lokasi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 803 Views
2 Min Read
Sertifikasi Halal (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal. Kepala BPJPH Aqil Irham menyatakan, layanan sertifikasi akan dilakukan di seribu lokasi di seluruh Indonesia secara serentak.

“Layanan pendaftaran on the spot ini, menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024, yang kami gelar serentak, Sabtu 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023), seperti dirilis kemenag.go.id.

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 itu, kata Aqil, terbuka untuk para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi hingga mendatarkan sertifikasi halal.

Aqil menjelaskan bahwa kegiatan itu, bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.

Dalam pelaksanaannya, kampanye itu akan melibatkan beberapa pihak, seperti Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Provinsi di setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda/Pemkot. Juga, pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Terkait titik lokasi kegiatan kampanye akan dilakukan di tempat umum yang menjadi fokus pelaku usaha dan masyarakat umum. Seperti pusat-pusat perbelanjaan, mall, serta pasar.

Hal itu bertujuan agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

“Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” ujar Aqil.

Adaya kegiatan ini, Aqil turut berharap para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH.

“Kalau belum siap, harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,” ujar dia.

Share this Article
Leave a comment