Ad imageAd image

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Jateng Dibuka Hingga 28 September, Tersedia 56.812 Kuota

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 882 Views
3 Min Read
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin usai Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS di Hotel Ciputra Semarang, Senin (23/9/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah masih membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk ditugaskan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh Jateng. Rekrutmen pengawas TPS dibuka mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Pada pendaftaran ini, ada sebanyak 56.812 kuota pengawas TPS yang disediakan. Ini menyesuaikan jumlah TPS, di mana setiap lokasi TPS dijaga satu pengawas. 56.812 TPS itu tersebar di 8.563 desa/kelurahan, 576 kecamatan, dan 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah.

“Pendaftarannya sudah kita buka sejak tanggal 12 September dan nanti berakhir di 28 September 2024. Kebutuhannya itu ada 56.812 sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jawa Tengah,” ujar Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin usai Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS di Hotel Ciputra Semarang, Senin (23/9/2024).

Hingga sejauh ini pendaftar pengawas TPS di seluruh Jateng mencapai 48 ribu orang atau sekitar 85 persen. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kelurahan/Desa. Pihaknya optimis seluruh TPS sudah terisi sesuai dengan ketentuan.

Rofiuddin mengatakan bahwa jika ada TPS yang belum ada pendaftarnya, maka Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan perpanjangan. Begitu juga jika tidak ada perempuan yang mendaftar sebagai pengawas TPS di setiap desa/kelurahan.

“Kalau tidak ada pendaftar yang dari unsur perempuan ini bagian dari afirmatif action, maka juga akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, khusus di TPS yang di situ dari sisi satu kelurahan/desa itu belum ada pendaftar dari perempuan,” beber dia.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar sebagai pengawas TPS. Minimal lulusan SMA dan berusia 21 tahun. Selain itu tidak menjadi anggota parpol, tidak dalam satu ikatan status perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, serta tidak menduduki jabatan politik atau pemerintah dan pegawai di BUMN/BUMD.

“Itu beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar pengawas TPS, termasuk juga sehat jasmani dan juga rohani yang memang itu menjadi salah satu syarat juga untuk menjadi pengawas TPS,” ungkap Rofiuddin.

Dia melanjutkan, pengawas TPS pada Pilkada kali ini akan bertugas selama 23 hari sebelum masa pemungutan suara hingga proses rekapitulasi suara berakhir. Adapun honor yang didapat oleh setiap pengawas TPS ialah sebesar Rp800.000.

“Kalau dari sisi honor ya, istilahnya honor aja bukan gaji, itu sesuai dengan anggaran dan juga SBML (Satuan Biaya Masukan Lainnya dari Menteri Keuangan itu adalah Rp 800.000 menjadi pengawas TPS,” ucap Rofiuddin.

Share This Article
Leave a comment