Ad imageAd image

Pendaftaran Komisioner KPU Jateng Dibuka Hingga 26 Mei 2023, Ini Tahapan dan Syarat Lengkapnya!

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 908 Views
5 Min Read
Tim seleksi melakukan konferensi pers pembukaan pendaftaran bakal calon anggota KPU Jateng periode 2023 - 2028. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dibuka mulai hari ini 15 Mei 2023. Pendaftaran komisioner KPU Jateng periode 2023 – 2028 dibuka selama 12 hari, hingga tanggal 26 Mei 2023.

Seleksi pendaftaran bakal calon komisioner KPU Jateng dilakukan oleh tim penyeleksi yang terdiri dari akademisi dan praktisi. Di antaranya yaitu Puji Astuti, Imam Taufiq, Amir Machmud, Suharnomo, dan Hary Fadilah Kuncoro.

Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Jateng, Puji Astuti mengatakan seleksi ini diharapkan dapat menjaring komisioner yang bertanggung jawab dan bisa melayani masyarakat. Selain itu juga sosok yang memiliki komunikasi yang baik, khususnya dengan semua peserta pemilu.

“Karena bagaimana kita bisa memilih nantinya anggota komisioner yang punya integritas, punya kapabilitas, kemudian mampu melayani masyarakat dan peserta pemilu dengan baik,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU Jateng, Senin (15/5/2023).

“Sehingga perlu anggota KPU yang juga memiliki komunikasi yang baik dengan semua peserta pemilu,” imbuh Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

Puji berharap dalam seleksi ini akan ada banyak peminat yang mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Jateng. Sehingga pihaknya bisa mengirimkan jumlah yang lebih besar dari kuota yang dibutuhkan, yakni tujuh orang.

BACA JUGA:   Pemprov Imbau Seluruh ASN di Jateng Jaga Keamanan Selama Mudik Lebaran

“Di akhir kita punya tanggung jawab bisa menyerahkan dua kali nama dari kebutuhan. Misal anggota KPU itu tujuh orang, berarti kita harus bisa mengirim orang-orang yang memang memenuhi persyaratan di dalam proses seleksi ini di dalam KPU saat ini,” ucapnya.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Puji menyebutkan, seleksi bakal calon anggota KPU Jateng dilakukan dalam beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, penetapan dan pengumuman hasil seleksi.

Adapun tahapan seleksi calon anggota KPU Jateng dimulai dari pendaftaran 15 hingga 26 Mei 2023. Dilanjutkan penelitian administrasi hingga 2 Juni 2023. Ada pula masa perpanjangan pendaftaran dari 27 Mei hingga 1 Juni 2023. Hasil penelitian administrasi diumumkan pada 4 hingga 6 Juni 2023.

Selanjutnya, bakal calon anggota KPU Jateng yang sudah lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi pada 7 hingga 14 Juni 2023. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan pada 17 Juni 2023.

BACA JUGA:   Pemprov Jateng Berharap Pameran Otomotif GIIAS Semarang Mampu Dongkrak PAD

Tidak berhenti di situ, tahapan selanjutnya yaitu tes kesehatan pada 18 hingga 24 Juni 2023 serta wawancara yang dijadwalkan pada 23 hingga 27 Juni 2023. Selanjutnya hasil nama-nama calon anggota KPU Jateng akan diumumkan pada 29 Juni 2023.

Syarat Calon Anggota KPU Jateng

Puji menambahkan, ada sejumlah syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota KPU Jateng. Syaratnya, pendaftar merupakan WNI yang berusia minimal 35 tahun. Berpendidikan paling rendah S1 dan berdomisili di Jateng dibuktikan dengan KTP-el.

Syarat selanjutnya yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

BACA JUGA:   Pemprov Bangga Empat Kota di Jateng Kembali Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Bakal calon anggota KPU Jateng harus bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Juga tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan selanjutnya yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikutnya, calon anggota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Jateng selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selain ini, harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Adapun formulir dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Jateng yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. Penerimaan dokumen fisik dimulai selama masa pendaftaran, yakni 15 hingga 26 Mei 2023.

Terakhir, dokumen persyaratan diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id. Sedangkan khusus dokumen fisik dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Grasia, Ruang Agung, Jalan S. Parman, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang

Share this Article
Leave a comment