Pendaftaran Calon Komisioner KPU Kabupaten Magelang dan Tegal Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

Athok Mahfud
5 Views
4 Min Read
Konferensi pers pengumuman seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Magelang dan KPU Kabupaten Tegal di Hotel Santika Kota Semarang, Kamis (5/10/2023). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka seleksi calon komisioner untuk KPU Kabupaten Magelang dan KPU Kabupaten Tegal periode 2023-2028. Pendaftaran calon komisioner dibuka mulai hari ini, tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Magelang dan Tegal, Dafid Alfianto, mengatakan, seleksi calon komisioner dilakukan dalam beberapa tahapan. Mulai pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, penetapan dan pengumuman hasil seleksi.

Adapun tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran 13 hingga 24 Juni 2023. Dilanjutkan penelitian administrasi hingga 23 Oktober 2023. Ada masa perpanjangan pendaftaran dari 17 hingga 22 Oktober 2023. Hasil penelitian administrasi diumumkan pada 26 Oktober 2023.

Kemudian bakal calon anggota KPU yang sudah lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi pada 29 Oktober hingga 6 November 2023. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan pada 10 November 2023.

Tidak berhenti di situ, tahapan selanjutnya yaitu tes kesehatan pada 11 hingga 13 November 2023 serta wawancara yang dijadwalkan pada 12 hingga 15 November 2023. Selanjutnya hasil nama-nama calon anggota KPU di dua kabupaten ini akan diumumkan pada 18 November 2023.

“Tentu harapan kami masyarakat lebih banyak yang mengikuti, antusiasmenya semakin tinggi. Menurut kami ini adalah partisipasi politik juga dalam rangka membangun NKRI,” Dafid Alfianto dalam konferensi pers pembukaan pendaftaran di Hotel Santika Kota Semarang, Kamis (5/10/2023).

Dia menyebutkan, ada sejumlah syarat pendaftaran yang harus dipenuhi. Mulai dari WNI yang berusia minimal 35 tahun, Berpendidikan paling rendah S1, dan berdomisili di kabupaten/kota di Jateng dibuktikan dengan KTP-el.

Syarat selanjutnya yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

Bakal calon anggota KPU juga harus bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Juga tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan selanjutnya yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikutnya, calon anggota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selain ini, harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Adapun formulir dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten Magelang dan Tegal yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. Penerimaan dokumen fisik dimulai selama masa pendaftaran, yakni tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023.

Terakhir, dokumen persyaratan diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id. Sedangkan khusus dokumen fisik dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Ruang Semeru Hotel Lantai 6 Hotel Grand Arkenso Parkview, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Semarang.

Dafid Alfianto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Tegal. Dia berharap lima komisioner KPU yang akan terpilih di masing-masing daerah nantinya dapat bekerja dengan baik.

“Harapannya antusiasme masyarakat lebih banyak, proses seleksi juga berjalan dengan lancar, tidak ada halangan apapun. Dan kandidat yang terpilih bisa menjadi kandidat yang terbaik untuk perubahan ke arah lebih baik dalam rangka menjadi penyelenggara Pemilu,” bebernya.

Share This Article