Ad imageAd image

Pencurian Kalung Emas Rp153 Juta di Banyumas Terungkap, Begini Modus Pelaku

Dickri Tifani
1 View
1 Min Read
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, di Toko Emas Rejeki, Komplek Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, di Toko Emas Rejeki, Komplek Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SYS (37), warga Kecamatan Patikraja, berhasil ditangkap di sebuah kost di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku berpura-pura membeli kalung emas, namun kemudian mengancam kedua saksi menggunakan airsoft gun dan mengambil 26 kalung emas senilai Rp 153,8 juta. Pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Kawasaki KLX ke arah Kembaran.

Namun tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak dan menangkapnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti seperti airsoft gun, kalung emas, sepeda motor, dan berbagai barang lainnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ari Wibowo.

Share This Article