Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pencemaran Air Didominasi Limbah Industri, DLHK Jateng Jatuhkan 50 Sanksi Sepanjang 2025
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Pencemaran Air Didominasi Limbah Industri, DLHK Jateng Jatuhkan 50 Sanksi Sepanjang 2025

By Lu'luil Maknun
Minggu, 01 Feb 2026
Share
3 Min Read
Kepala DLHK Jawa Tengah, Widi Hartanto usai menghadiri diskusi pertobatan ekologis di Rumah Uskup Pandanaran, Kota Semarang, Rabu (28/1/2026). (Foto: Lu'luil Maknun/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyoroti masih tingginya kasus pencemaran air di sejumlah daerah, yang mayoritas disebabkan oleh limbah cair industri yang tidak dikelola sesuai baku mutu lingkungan.

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, mengatakan pencemaran air tidak hanya bersumber dari aktivitas industri besar, tetapi juga dari kegiatan rumah tangga, hotel, hingga rumah sakit. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran terbanyak berasal dari sektor industri.

“Pencemaran air itu banyak disebabkan oleh aktivitas industri, rumah tangga, hotel, dan rumah sakit. Kalau limbah cairnya tidak diolah sesuai baku mutu, pasti mencemari lingkungan. Tapi yang paling dominan itu dari industri,” ujar Widi.

Menurutnya, setiap pelaku usaha sebenarnya telah dibebani kewajiban mengelola air limbah melalui persetujuan lingkungan yang diterbitkan pemerintah. Kewajiban tersebut mencakup pembangunan dan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun, dalam praktiknya, masih banyak industri yang tidak taat. Sepanjang tahun 2025, DLHK Jawa Tengah telah menjatuhkan sekitar 50 sanksi administratif kepada pelaku usaha, sebagian besar berasal dari sektor industri.

“Sanksinya berupa perintah paksa pemerintah. Mereka wajib membangun atau memperbaiki IPAL sesuai ketentuan dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Widi menambahkan, pencabutan izin usaha menjadi langkah terakhir apabila pelanggaran tergolong berat dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Namun, kewenangan pencabutan izin berada pada instansi perizinan terkait, bukan DLHK.

“Kami lebih mengedepankan sanksi administratif untuk memaksa perbaikan. Kalau sampai pencabutan izin, itu ranah dinas perizinan dan biasanya dilakukan jika pelanggaran berulang dan sangat parah,” tegasnya.

Terkait industri kecil yang belum mampu membangun IPAL mandiri, DLHK Jateng mengaku melakukan pendampingan dan fasilitasi. Salah satunya melalui pembangunan IPAL komunal serta sistem pengelolaan limbah keliling atau simbaling.

“Contohnya di Pekalongan, industri batik sudah didukung IPAL komunal. Ada juga simbaling, limbah disedot lalu dibawa ke IPAL untuk diolah bersama. Ini solusi efektif untuk industri kecil,” katanya.

DLHK Jateng juga menegaskan perannya lebih difokuskan pada pencegahan pencemaran, termasuk melalui sosialisasi ketaatan lingkungan kepada pelaku usaha.

Menanggapi kasus pencemaran PT RUM di Sukoharjo, Widi menegaskan bahwa penanganan berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau penegakan hukum, itu kewenangan kementerian. Kami di daerah lebih ke pencegahan agar kejadian pencemaran tidak terus berulang,” pungkas Widi.

TAGGED:DLHK Jatengpencemaran air jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Jateng

Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah

Jumat, 06 Feb 2026
Jateng

Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah

Jumat, 06 Feb 2026
Jateng

Peringati HUT ke-18, Gerindra Jateng Minta Kader Rawat dan Tertibkan Atribut Partai

Jumat, 06 Feb 2026
Jateng

Peringatan HUT ke-18 Gerindra Jateng Tak Ada Pesta Pora, Fokus Baksos dan Penanganan Bencana

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?