Ad imageAd image

Pencabutan Gugatan Andika-Hendi Bentuk Pengakuan Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

Athok Mahfud
30 Views
2 Min Read
Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi saat pengambilan nomor urut di Kantor KPU Jawa Tengah bulan Agustus 2024 lalu.

INDORAYA – Paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi mencabut gugatan permohonan sengketa hasil Pilgub 2024 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025. Andika-Hendi menggugat kemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Wahid Abdulrahman menilai, pencabutan gugatan perkara tersebut menjadi bentuk pengakuan Andika-Hendi atas kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Selain itu, kata Wahid, gugatan yang telah dicabut tersebut menjadi sinyal awal bagi PDI Perjuangan, partai pengusung Andika-Hendi dalam menjalin hubungan dengan pemerintahan Luthfi-Yasin di Jateng.

“Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” katanya, Senin (13/1/2025).

Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Undip ini menhatakan bahwa pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jateng kedepan.

“Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional,” ucap Wahid.

Diketahui bahwa ada Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung Gerindra dan KIM Plus meraih suara terbanyak, yaitu 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi jagoan PDI Perjuangan meraih 7.870.084 suara.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait pencabutan gugatan ini. Adapun soal pelantikan, Handi menyebut hal itu menjadi ranah pemerintah daerah.

“Kita nunggu pemberitahuan resmi via MK, melalui mekanisme hukum acara MK/ sidang. (Kalau) pelantikan domain pemerintah, kita hanya wajib menyerahkan hasil penetapan satu hari pasca penetapan,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Senin (13/1/2024).

Share This Article