INDORAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada hari ini (21/11/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan besaran UMP 2024 naik sekitar 4,02 persen dari Rp Rp 1.958.169 ke Rp 2.036.947.
Dia menjelaskan penetapan UMP itu menggunakan formula perhitungan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Presentase kenaikan 4,02 persen dengan formula PP 51/2023. Jadi, UMP 2024 di Jateng naik menjadi Rp 2.036.947,” ungkap Aziz kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Penetapan UMP 2024 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023, pada tanggal 21 November 2023.
Selain itu, surat keputusan tersebut juga didasari dari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Hal penyampaian informasi Tata Cara Penetapan UMP 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum 2024.
Sehingga, menurut Aziz, penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya.
”Dan ditambah nilai penyesuaian dari unsur infalasi, pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelas Aziz.
Dia menambahkan, nila alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2013 tentang
perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sapai dengan 0,30.
“Nilai alfa ditentukan dari rata -rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” papar dia.