Pemprov Jateng Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 4 Jenis Pupuk Subsidi, Ini Harganya

Athok Mahfud
30 Views
2 Min Read
Seorang petani di Dusun Seneng, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, sedang menjemur gabah hasil panen. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk empat jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Untuk pupuk bersubsidi jenis Urea harganya Rp2.250 per kilogram dan Rp2.350 per kilogram pupuk NPK. Kemudian pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300 per kilogram dan pupuk organik dengan harga Rp800 per kilogram.

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 531.34/001/XII/2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi).

Namun hal ini dengan catatan luas lahan yang diusahakan petani maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini ditandatangani Kepala Distanbun Jawa Tengah Supriyanto pada 10 Desember 2024 yang mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024.

Dalam surat tersebut juga ditetapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di 35 kabupaten/kota di Jateng sebanyak 1,38 juta ton atau 1.381.641.000 kilogram untuk empat jenis pupuk.

Jumlah ini terdiri dari Urea sebanyak 736.887.000 kilogram atau 736.887 ton, NPK 594.267.000 kilogram 594.267 ton, lalu 146.000 kilogram atau 146 ton NPK untuk Kakao, dan 50.341.000 kilogram atau 50.341 ton pupuk organik.

Harga serta alokasi pupuk bersubsidi ini ditetapkan karena pupuk bersubsidi lengkap dan berimbang memiliki peran yang cukup penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Share This Article