Ad imageAd image

Pemprov Jateng Tak Tetapkan UMSP 2025, Pengusaha: Sebaiknya Tidak Ada

Athok Mahfud
6 Views
3 Min Read
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi

INDORAYA – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024. Namun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 tidak ditetapkan dan diumumkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan bahwa Dewan Pengupahan memang tidak mengusulkan skema UMSP 2025 kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Tidak adanya upah minimum sektoral ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah, pakar atau akademisi. Hanya perwakilan buruh yang tidak sepakat.

“Betul itu sudah sepakat tidak ada UMSP, ini pendapat juga di Dewan Pengupahan kecuali serikat buruh. Saya tidak tahu dasar serikat buruh menolak apa sebenarnya,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Kamis (12/12/2024).

Frans mengatakan, para pengusaha di Jateng menolak adanya pemberlakuan UMSP 2025. Menurutnya, upah minimum sektoral memang sebaiknya tidak ada karena sejumlah alasan.

Pertama, pekerja dan pengusaha di sektor tertentu bisa membicarakan soal upah di internal perusahaan meskipun besaran minimum tidak ditetapkan. Selain itu, saat ini kondisi industri di Jateng juga lesu.

“Upah kan bisa dibicarakan di perusahaan, para pekerja di perusahaan tahu kondisi perusahaan, maju mundurnya perusahaan. Kalau mereka lihat perusahaan cukup baik, mereka akan minta kenaikan lebih dan pengusaha juga pasti akan memberikan lebih,” ucap Frans.

Meskipun upah minimum sektoral sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16/2024, namun penerapannya harus berdasarkan kajian mendalam dan perlu melihat kondisi sektor-sektor industri di daerah.

“Tidak bisa segampang itu menentukan, perlu pengkajian khusus. Ini pun pendapat para pakar di Dewan Pengupahan sendiri. UMS sebaiknya tidak ada,” ungkap dia.

Menurutnya, kenaikan upah yang signifikan akan memberatkan perusahaan di tengah biaya produksi dan operasional yang naik.

“Upah ini merupakan satu biaya produksi. Jangan lupa di satu perusahaan selain bahan baku, upah adalah biaya yang cukup tinggi. Dengan biaya yang tinggi daya saing perusahaan itu menurun,” beber Frans.

Buruh Kecewa Tidak Ada UMSP

Sementara itu, Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Pratomo Hadinata merasa kecewa karena Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana tidak menetapkan UMSP 2025.

Menurutnya, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah melanggar amanat konstitusi sebagaimana putusan MK terhadap judicial review terhadap UU Ciptakerja.

Putusan yang diperkuat dengan terbitnya Permenaker 16/2024 itu menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.

Sebelumnya pihaknya mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor. Untuk industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen. Industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen. Industri agro kenaikan 7 persen.

“Dengan tidak adanya SK gubernur tentang upah sektoral (UMSP), gubernur telah melanggar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yang jelas di sana mewajibkan adanya upah sektoral,” kata Pratomo saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Share This Article
Leave a Comment