INDORAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar pada tahun 2026 untuk insentif bagi guru agama, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp250 miliar.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan kepada seluruh guru agama dari berbagai pemeluk agama, meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pada Minggu (12/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa selama kurang lebih enam tahun terakhir, Pemprov Jateng secara konsisten menyalurkan dana guna mendukung para guru agama serta penghafal kitab suci.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan bahwa penghargaan tidak hanya diberikan kepada penghafal Al Quran, tetapi juga kepada penghafal kitab suci dari agama-agama lain.
“Di Jawa Tengah, kami tidak hanya memberi penghargaan untuk penghafal Al Quran, tetapi juga kitab suci agama lain sebagai bentuk toleransi,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini sebagian besar penerima penghargaan tersebut merupakan para penghafal Al Quran.
“Kami memberikan penghargaan langsung, tanpa proposal, Rp1 juta per orang, sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov Jateng. Bahkan, ada hafiz dari Papua yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih,” katanya.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, jumlah penerima insentif guru agama pada tahun 2025 terdiri dari: 225.187 guru agama Islam, 4.430 guru Kristen, 475 guru Katolik, 180 guru Hindu, 545 guru Buddha, dan 13 guru Khonghucu.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Rabithah Alawiyah, Taufiq Abdulqadir Assegaf, menyebut langkah Pemprov Jateng tersebut merupakan contoh nyata peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat berbasis nilai keagamaan dan moralitas.
Ia menilai kebijakan yang berpihak kepada guru agama serta para penghafal kitab suci ini layak dijadikan contoh bagi daerah lain.
“Program ini sejalan dengan misi Rabithah Alawiyah dalam memperkuat peran ulama dan tokoh agama sebagai penuntun umat di tengah tantangan zaman,” katanya.


