Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pemprov Jateng Siapkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Hukuman Ringan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Pemprov Jateng Siapkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Hukuman Ringan

By Lu'luil Maknun
Sabtu, 06 Des 2025
Share
2 Min Read
Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin. (Foto: Lu'luil Maknun/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan akan mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rakor lintas sektoral antara Kejaksaan Agung dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.

Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin menegaskan, pidana kerja sosial tidak otomatis diberikan kepada semua narapidana. Ada klasifikasi tertentu yang menjadi acuan, terutama bagi mereka yang dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

“Case by case nanti, tidak semua napi bisa diberi hukuman kerja sosial. Ada kategorinya. Misalnya yang divonis sekitar enam bulan, itu yang bisa diganti pidana sosial,” terang Haerudin saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, aturan baru tersebut tidak akan menyentuh kasus dengan tingkat kejahatan tinggi seperti korupsi maupun narkotika. Dua kategori tindak pidana itu diperkirakan tetap menjalani pidana kurungan, bukan kerja sosial.

Ia menjelaskan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan amar putusan hakim. Dalam beberapa kasus, pidana kurungan dapat diganti denda bagi terpidana yang mampu membayarnya. Namun bagi yang tidak mampu, opsi kerja sosial menjadi alternatif hukuman.

“Yang mampu bayar denda ya bayar denda, yang tidak mampu ya kerja sosial,” jelas Haerudin.

Pelaksanaan pidana kerja sosial, lanjut Haerudin, membutuhkan sinergi antara Pemprov Jateng dan pemerintah daerah. Lokasi pelaksanaan kerja sosial berada di wilayah kabupaten/kota, sehingga peran bupati dan wali kota menjadi krusial.

“Ini harus didukung pemda. Bupati dan wali kota adalah pemegang wilayah teritorial. Dalam pertemuan dengan Kejagung dan Pak Gubernur sudah ada kesepahaman, tapi implementasinya masih akan dibahas lewat diskusi lanjutan,” ujarnya.

Pemprov Jateng berharap seluruh daerah siap melakukan penyesuaian sehingga hukuman kerja sosial dapat berjalan sesuai amanat KUHP baru. Implementasi penuh diperkirakan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan regulasi dan fasilitas di masing-masing daerah.

TAGGED:kuhppemprov jatengPidana Kerja Sosial
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Desa Tempur Jepara Tak Lagi Terisolasi, Penanganan Banjir Terus Berlanjut Selasa, 13 Jan 2026
  • Apple Gandeng Google, Gemini Disiapkan Jadi Fondasi AI di iPhone dan Siri Selasa, 13 Jan 2026
  • Program Demak Cerdas Perluas Akses Internet SMP Negeri, Perpustakaan Digital Jadi Fokus Selasa, 13 Jan 2026
  • Belum Naik, Harga Daging Sapi di Batang Masih Stabil Awal Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Kudus Siaga Bencana Hingga 19 Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • 530 Hektare Lahan di Batang Bakal Ditanami Padi Biosalin Tahun Ini Selasa, 13 Jan 2026
  • Pemerintah Siap Ekspor Beras Awal 2026, Bulog Disiapkan Serap Panen Raya Selasa, 13 Jan 2026

Berita Lainnya

Jateng

Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Kudus Siaga Bencana Hingga 19 Januari

Selasa, 13 Jan 2026
Jateng

Jepara Kucurkan Rp7,7 Miliar Alsintan untuk Petani, Dorong Produktivitas dan Ketahanan Pangan

Selasa, 13 Jan 2026
Jateng

Ratusan Siswa Grobogan Diduga Keracunan MBG, Pemprov Jateng Turun Tangan

Selasa, 13 Jan 2026
Daerah

Bus DAMRI Karimunjawa Jepara Resmi Beroperasi Tahun Ini, Tarif Rp7.000 Per Orang

Selasa, 13 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?