INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan akan mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rakor lintas sektoral antara Kejaksaan Agung dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.
Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin menegaskan, pidana kerja sosial tidak otomatis diberikan kepada semua narapidana. Ada klasifikasi tertentu yang menjadi acuan, terutama bagi mereka yang dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.
“Case by case nanti, tidak semua napi bisa diberi hukuman kerja sosial. Ada kategorinya. Misalnya yang divonis sekitar enam bulan, itu yang bisa diganti pidana sosial,” terang Haerudin saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, aturan baru tersebut tidak akan menyentuh kasus dengan tingkat kejahatan tinggi seperti korupsi maupun narkotika. Dua kategori tindak pidana itu diperkirakan tetap menjalani pidana kurungan, bukan kerja sosial.
Ia menjelaskan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan amar putusan hakim. Dalam beberapa kasus, pidana kurungan dapat diganti denda bagi terpidana yang mampu membayarnya. Namun bagi yang tidak mampu, opsi kerja sosial menjadi alternatif hukuman.
“Yang mampu bayar denda ya bayar denda, yang tidak mampu ya kerja sosial,” jelas Haerudin.
Pelaksanaan pidana kerja sosial, lanjut Haerudin, membutuhkan sinergi antara Pemprov Jateng dan pemerintah daerah. Lokasi pelaksanaan kerja sosial berada di wilayah kabupaten/kota, sehingga peran bupati dan wali kota menjadi krusial.
“Ini harus didukung pemda. Bupati dan wali kota adalah pemegang wilayah teritorial. Dalam pertemuan dengan Kejagung dan Pak Gubernur sudah ada kesepahaman, tapi implementasinya masih akan dibahas lewat diskusi lanjutan,” ujarnya.
Pemprov Jateng berharap seluruh daerah siap melakukan penyesuaian sehingga hukuman kerja sosial dapat berjalan sesuai amanat KUHP baru. Implementasi penuh diperkirakan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan regulasi dan fasilitas di masing-masing daerah.


