INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025.
“Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang lebaran, tolong disegerakan untuk pembayaran THR,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen usai giat tarawih keliling di UIN Walisongo, Kota Semarang, Senin (10/3/2025) malam.
Gus Yasin, sapaan akrabnya, menjelaskan, pemberian THR tepat waktu menjadi kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya. THR yang diberikan lebih awal dari batas waktu juga akan membantu perekonomian masyarakat.
“Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” ungkap putra kiai kharismatik asal Rembang KH Maimoen Zubair tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan mekanisme pemberian THR pada Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menyampaikan agar THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Keputusan ini diambil pemerintah setelah melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri.
Adapun detail dari pemberian THR yang harus dilakukan oleh perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo Subianto.