Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan sudah beberapa daerah di Jateng yang tegas melarang konsumsi daging anjing.
“Ada beberapa kabupaten kota, Kota Semarang sudah, Sukoharjo, Temanggung, Jepara, Kabupaten Magelang, kota Magelang, itu sudah melarang konsumsi,”Kata Sumarno, Senin (14/6/2022).
“Untuk solo belum, dan kita dorong juga kemarin mungkin yang selama ini melupakan yang tadi dari sisi agama yang belum intensif untuk mengedukasi masyarakat,”ujar.
Dia pun menyebutkan alasan pemerintah Surakarta boleh bisa melarang peredaran daging anjing, karena masih banyaknya masyarakat daerah sana yang meyakini daging anjing sebagai obat ataupun bermanfaat bagi tumbuh.
Belajar dari suatu pengalaman tempat asalnya, ia menyampaikan masyarakat masih banyak yang mempercayai hal tersebut. Sehingga sumarno menilai, pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat dari sisi kesehatan dan ilmiah.
“Di solo seperti tadi, masalah keyakinan mengkonsumsi seperti jamu, saya orang boyolali dari kecil saya tau orang itu mengkonsumsi karena badannya bisa lebih enak dan semangat , mungkin dari sisi ilmiah seperti apa. yang kita ketahui agama melarang pasti ada hikmahnya ternyata juga ada resiko secara ilmiah bisa ketularan rabiesnya, masalah cacing ,” jelasnya.
Dengan kebiasan tersebut, Pihaknya akan gencar lakukan pengedukasian kepada masyarakat dan bisa menghentikan kebiasaan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi daging anjing.
“Cuma posisinya di masyarakat lebih karena bicara tadi, bukan karena pengen , makan seperti kita mau makan sate tapi tadi dianggap jamu . Mungkin butuh edukasi yang lebih untuk mereka tidak mengkonsumsi lagi ,” pungkas.