INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk liburan Tahun Baru 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Rahmah Nur Hayati meningatkan, ASN yang menggunakan fasilitas dinas seperti mobil operasonal untuk keperluan pribadi selama liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, akan dikenai sanksi.
Dia menegaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya untuk kepentingan kantor. Bagi yang melanggar akan diberikan peringatan atau teguran dan juga pembinaan agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
“Kalau untuk urusan pribadi, ASN wajib menggunakan kendaraan sendiri,” kata dia.
Tidak hanya pelarangan penggunaan mobil dinas, Pemprov Jateng juga akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Menurut Rahmah, ASN seharusnya tidak memiliki alasan untuk membolos kerja, karena pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan cuti. Seperti cuti tahunan hingga 12 hari dan cuti sakit lebih dari 14 hari.
“Mangkir tanpa alasan akan diklarifikasi oleh atasan langsung. Jika pelanggarannya berat, akan dilaporkan ke BKD untuk penanganan lebih lanjut, dan jika ada pelanggaran, sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat bisa diterapkan tergantung kasusnya,” ungkapnya.
Adapun mengenai cuti tersbeut yakni jadwal libur dan cuti bersama ASN ditetapkan pada 25 dan 26 Desember 2024. Namun, ASN tetap diwajibkan masuk kerja pada 27 Desember 2024 dan juga pada 31 Desember 2024.
“Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari libur Tahun Baru, dan ASN akan kembali bekerja pada Kamis, 2 Januari 2025,” ujar Rahmah.
Meski begitu, dia memastikan ASN dapat mengajukan cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025. Namun, cuti tidak sepenuhnya menjadi hak mutlak ASN, karena pengajuan cuti harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
“Jika instansi memerlukan yang bersangkutan, cuti bisa ditunda dan dijadwalkan ulang agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Disinggung mengenai pelanggaran disiplin ASN di Jawa Tengah selama 2024, Rahmah mengeklaim tidak terlalu banyak. Namun, setiap kasus yang ditemukan tetap diproses sesuai ketentuan.
“Kami terus mengingatkan pentingnya kedisiplinan, terutama untuk mendukung pelayanan masyarakat yang semakin baik,” kata dia tanpa merinci.