Pemprov Jateng Hibahkan Kapal Cepat ke Jabar, Dilelang Tak Ada Peminat

Athok Mahfud
23 Views
3 Min Read
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal mengibahkan barang berupa kapal motor cepat Kartini 1 kepada Pemprov Jawa Barat (Barat).

Pemindahtanganan barang dengan cara hibah ini telah disetujui oleh DPRD Jateng dalam Rapat Paripurna Jumat (7/2/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro berkata, awalnya kapal itu sudah ditawarkan ke sejumlah pihak dengan mekanisme lelang namun tidak ada yang berminat karena harga yang diajukan tidak sesuai kondisi pasar.

“Kapal cepat ini kan tadinya mau kita lelang, cuma permasalahannya pada saat kita sounding ke lapangan harga yang disampaikan (ditawarkan) jauh di atas harga kondisi di lapangan,” katanya.

“Cuma ternyata di lapangan gak ada yang mau,” kata Henggar saat dihubungi, Senin (10/2/2025).

Dia juga mengaku kapal cepat tersebut sudah ditawarkan ke sejumlah kampus seperti Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dengan cara hibah. Namun tidak ada satu pun yang ingin mengelolanya.

Kemudian Provinsi Jabar tertarik dengan kapal tersebut lalu dilakukan pengecekan kondisi di lapangan.

“Beberapa kali dari Jabar komunikasi ke kita dan melakukan pengecekan kapal di lapangan. Memang kondisi di lapangan masih bagus,” ucap Henggar.

Dia mengungkapkan, alasan kapal cepat Kartini 1 ini diserahkan ke Pemprov Jabar karena membutuhkan biaya tinggi dalam melakukan perbaikan dan perawatan.

“Kalau yang mesin memang perlu ada perbaikan, turbonya juga perlu ada perbaikan, tapi kalau yang lain secara umum barangnya kondisinya masih bagus,” kata Henggar.

Adapun proses hibah dimulai dari Gubernur Jateng yang mengajukan permohonan persetujuan hibah KMC Kartini 1 kepada DPRD melalui surat nomor 030/0007326 pada 3 Oktober 2024 lalu.

DPRD Jateng melalui Komisi A dan Komisi C melakukan kajian dan pembahasan berdasarkan pertimbangan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Kemudian persetujuan ini secara resmi disahkan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan, kapal motor cepat Kartini 1 ini dihibahkan karena membutuhkan biaya perawatan tinggi jika dikelola Pemprov Jateng. Di sisi lain tidak ada yang tertarik membelinya.

“Kapal tersebut pada 2023 masih dibutuhkan, tetapi saat ini memerlukan perawatan tinggi. Kami telah mencoba menawarkan kepada beberapa pihak, namun tidak ada yang bersedia menerima,” ujarnya usai Rapat Paripurna, Jumat (5/2/2025).

Share This Article