“Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektare,” kata Kepala BBWS Serayu-Opak Dwi Purwantoro, Kamis (28/4/2022).
Dwi menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan kuari Bendungan Bener. Ia mengatakan nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
“Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada,” tegas Dwi.
Ia menyatakan pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Ia menekankan isu yang menyatakan warga diminta datang tapi tidak dibayar, itu tidak benar.
Dwi menambahkan penerima ganti untung akan menerima sesuai dengan nilai yang tertulis di daftar nominatif. Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.
“Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun,” sebut Dwi.
Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menuturkan penyerahan uang ganti untung merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kompensasi lahan. Ia menyebut nilai yang diberikan lebih tinggi dari harga pasaran.
“Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung,” ujar Andri.(FZ)