INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendorong developer atau pengembang perumahan untuk melakukan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2). Dengan ini, maka pembangunan perumahan di Jateng diharapkan akan semakin baik dan berkelanjutan.
“Harapan kami developer di Jawa Tengah itu berstandar semua dan teregistrasi. Jadi tercatat dengan baik dan mudah dipantau,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno usai membuka acara Bimbingan Teknis SRP2 di Hotel Gets Semarang, Selasa (22/10/2024).
Sumarno mengatakan, sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia (LSP REI) ini telah terakreditasi di Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).
Dengan Pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan, para pengembang telah berkomitmen untuk membangun perumahan yang sehat, ramah lingkungan, dan tidak menganggu ekosistem sekitar. Termasuk pembangunan saluran air, drainase, pengelolaan sampah perumahan, dan lainnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jateng, Arief Djatmiko, mengatakan, Pelaksanaan SRP2 ialah amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
“Tahun ini kami melaksanakan aturan yang sudah lama ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Kita akan melakukan untuk seluruh asosiasi pengembang perumahan yang ada di Jateng,” kata Arif.
Dengan melakukan SRP2, maka sekitar 16.000 pengembang perumahan yang ada di Jateng tidak hanya dapat membangun kemudian menjual, tetapi juga mempunyai pengetahuan bagaimana memilih lokasi dan membangun yang baik, proses pembiayaan, pembelian, penjualan, serta infrastruktur yang baik.