Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Tiga Raperda Jadi Perda di Rapat Paripurna

Athok Mahfud
5 Views
3 Min Read
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (27/9/2023). (Foto: tangkapan layar YouTube Berlian TV)

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah DPRD Jateng menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (27/9/2023).

Tiga Raperda itu meliputi perubahan APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2023. Kedua, terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. Ketiga, Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).

“Baru saja kami bersama Ketua DPRD dan anggota dewan melaksanakan sidang paripurna terkait dengan rancangan keputusan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda). Tadi ada tiga yang kemudian kami tanda tangani terkait dengan masalah peraturan daerah,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, usai rapat paripurna.

Nana Sudjana mengatakan, setelah ini tahapan selanjutnya Perda tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditinjau. Jika tidak ada perbaikan, maka Perda tersebut bisa diberlakukan.

“Selanjutnya ini akan kita lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Biasanya butuh waktu selama 15 hari (sejak dokumen diterima). Ketika sudah tidak ada perbaikan maka Perda tersebut akan berlaku setelah ditetapkan,” katanya.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) disebutkan bahwa hasil rapat antara anggota Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terdapat beberapa perubahan dalam APBD Provinsi Jateng 2023. Di antaranya APBD yang semula Rp 26,7 triliun bertambah sebesar Rp 308 miliar menjadi Rp 27,071 triliun. Surplus/defisit sebesar Rp 866 miliar.

Rinciannya, pendapatan daerah semula Rp 26,1 triliun bertambah Rp 13 miliar sehingga menjadi Rp 26,2 triliun. Belanja daerah semula Rp 26,763 triliun bertambah Rp 308 miliar sehingga menjadi Rp 27,071 triliun.

Pembiayaan daerah semula Rp 942 miliar bertambah Rp 294 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp 1,236 triliun. Pengeluaran pembiayaan semula Rp 370 miliar tidak mengalami perubahan. Pembiayaan netto setelah perubahan Rp 866 miliar sehingga SiLPA setelah perubahan menjadi nihil.

Nana mengungkapkan persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 merupakan implementasi kerja sama dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam rangka optimalisasi pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, pengendalian inflasi, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem.

“Kebutuhan belanja pembangunan daerah terus dioptimalkan agar semakin akuntabel dan tepat sasaran untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur.

Adapun terkait Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, Perda ini menjadi wujud kehadiran Pemprov Jateng dalam mewujudkan sumber daya manusia beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Perda ini juga juga bentuk dukungan terhadap pesantren dalam menunjang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Nana berharap, Perda tersebut dapat membentuk individu unggul dalam berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya atau menjadi ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, dan moderat.

“Membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta tanah air serta mendorong terciptanya kerukunan umat beragama. Memberikan dukungan kepada pesantren untuk meningkatkan penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Share This Article