INDORAYA – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi melarang pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2025. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat maupun pihak penyelenggara kegiatan dan telah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Pemkot Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan, larangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional sekaligus langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat saat pergantian tahun.
“Iya, kami sudah membuat surat edaran melarang,” ucap Hasto saat dikonfirmasi di Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Terkait penerapan sanksi bagi pelanggar, Hasto menegaskan kewenangan penindakan berada di tangan aparat kepolisian. Pemkot Yogyakarta, menurutnya, akan mendukung penuh upaya penegakan aturan di lapangan.
“Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan,” kata Hasto.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan kepolisian akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2025.
Pandia menekankan pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas agar masyarakat memahami latar belakang kebijakan tersebut. Ia juga mengajak warga Yogyakarta untuk memaknai pergantian tahun dengan kesederhanaan dan empati sosial.
“Kita doakan saudara kita yang terkena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan,” ujar Pandia.
Meski larangan telah ditetapkan, Pandia memastikan kepolisian tidak langsung melakukan tindakan represif. Sosialisasi akan dilakukan sejak dini agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dan tidak melanggar aturan.
“Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua,” tutur Pandia.
Larangan pesta kembang api di Yogyakarta juga sejalan dengan kebijakan Mabes Polri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026, dengan teknis pengamanan diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau merayakan malam pergantian tahun secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.


