INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi merilis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
Dengan terbitnya SPPT PBB ini, warga Semarang yang memiliki tanah atau bangunan kini dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya untuk tahun berjalan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas yang ia jalankan bersama Wakil Wali Kota.
Pihaknya berkomitmen untuk tidak hanya mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang meringankan beban pajak masyarakat.
“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, belum lama ini.
Lebih lanjut, Agustina menyampaikan bahwa Pemkot Semarang akan menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat guna meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa langkah konkret yang diambil antara lain, tarif PBB Tahun 2025 tetap stabil, tanpa ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan beban tambahan, dan pembebasan PBB bagi properti dengan NJOP di bawah Rp 250 juta, sebagai bentuk kepedulian terhadap pemilik aset bernilai rendah agar tidak terbebani pajak.
“Di samping itu, Kami (Pemkot Semarang-red) memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang,” ajak Agustina.
Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang.