Ad imageAd image

Pemkot Semarang Dukung Target Zero Waste dengan Fasilitas Insinerator

Dickri Tifani
3 Views
3 Min Read
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang, dengan didampingi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: Pemkot Semarang)

INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, menerangkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung target nasional menuju prinsip zero waste.

Melalui kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan edukasi masyarakat, kota Semarang berupaya menjadi kota pelopor dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemkot Semarang telah mendapatkan persetujuan Project Development Facility (PDF) untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerator.

“Setelah melalui proses panjang, Alhamdulillah, persetujuan PDF telah kami dapatkan. Proyek ini akan segera memasuki tahap lelang, termasuk penghitungan tipping fee,” ujar Mbak Ita.

Langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong daerah-daerah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi.

Edukasi Lintas Komunitas

Pemkot Semarang juga fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah. Program budidaya maggot yang diterapkan di sekolah-sekolah telah menjadi solusi inovatif dalam menangani sampah organik.

Selain itu, inovasi ini juga diterapkan di pondok pesantren di Semarang, di mana sampah plastik dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan untuk membayar tagihan listrik, sementara limbah organik diubah menjadi maggot dan eco enzyme.

“Upaya ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berfungsi untuk menjaga lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” ujar Mbak Ita.

Di era digital, Pemkot Semarang terus berinovasi dengan meluncurkan aplikasi e-Sampah. Aplikasi ini memudahkan pembayaran retribusi sampah secara digital, sehingga pengelolaan data menjadi lebih efisien dan transparan.

Selain itu, sistem AISA (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi) diperkenalkan untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time. Ketika TPS hampir penuh, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis ke Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang berkunjung ke Semarang, mengapresiasi langkah progresif kota ini. Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026, pembuangan sampah terbuka (open dumping) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

“Kota Semarang menjadi contoh bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi dalam pengelolaan sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang akan masuk ke TPA,” ujar Menteri Hanif di Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12/2024).

Transformasi Kota Semarang menuju zero waste mencerminkan komitmen kuat untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi, kota ini tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga berusaha meningkatkan kualitas hidup warganya.

Share This Article