Ad imageAd image

Pemkot Semarang Berencana Kembangkan Investasi Baru di Kecamatan Tugu

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 894 Views
3 Min Read
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan pengembangan wilayah Kecamatan Tugu sebagai kawasan investasi baru. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan pengembangan wilayah Kecamatan Tugu sebagai kawasan investasi baru.

Ke depannya, wilayah pesisir barat Kota Semarang tersebut akan dibangun sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan.

“Kawasan Tugu ini akan dijadikan pusat perindustrian, pariwisata, perumahan, penyangga ketahanan pangan, ruang terbuka hijau, titik perbatasan dengan kawasan industri Kendal dan Batang,” ujar Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), Kamis (25/5/2023).

Ita mengatakan sebagaimana disampaikan Dirjen Tata Ruang, yaitu pengembangan ini sangat strategis sehingga harus ada tata ruang baru atau revisi sehingga diharapkan akan bisa disahkan Perda RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang di kawasan Kecamatan Tugu.

Sedangkan masukan dari Dirjen Tata Ruang, lanjutnya, untuk pengembangan bisnis, pariwisata, industri harus inline dengan One Single Submission (OSS) sehingga akan diberi tatanan atau guidance sehingga tidak akan sia-sia atau hanya sebatas Perda disahkan saja.

“Kalau untuk investor harus bisa terintegrasi dengan OSS, sehingga akan bisa langsung klik dan proses cepat,” tambahnya.

Menindaklanjuti masukan ini, pihaknya akan terus mengupayakan langkah integrasi Perda dan OSS sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Semarang.

Hal ini disampaikan mbak Ita pada pembahasan lintas sektor bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertempat di The Tribrata Dharmawangsa, Kamis(25/5). Melalui paparan ini diharapkan adanya persetujuan substansi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tugu.

“Dalam pengembangannya, akan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan wilayah Tugu ini pun sejalan dengan Perda 5/2021 tentang RTRW Kota Semarang,” terang Ita.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan tetap mempertahankan kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di kecamatan Tugu. Kawasan lindung seluas 767,74 hektar atau 22,38 persen dari total wilayah Tugu akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung sekaligus ruang terbuka hijau.

Lebih lanjut, Ita memaparkan sejumlah upaya mewujudkannya, yakni dengan memadukan pengembangan Kawasan kota KEDUNGSEPUR, pengembangan pusat bisnis dan kawasan industri, permukiman perkotaan yang berkualitas serta pemanfaatan kawasan pesisir yang produktif dan berkelanjutan.

Share this Article
Leave a comment